Jombang, HarianForum.com – Penangkapan terhadap pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil Double L kembali dilakukan Unit Reskrim Polsek Diwek Jombang, Senin (11/12/17) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan Fahmi Rahmadhan (21) warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang ini bermula saat petugas melakukan patroli dan mengamankan Yogi karena kedapatan membawa pil Double L sebanyak 24 butir. Dari hasil introgasi, dirinya mengaku membeli barang haram tersebut dari Fahmi seharga 30 ribu.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Keras, Kecamatan Diwek, berhasil menangkap pelaku dan kemudian digelandang ke Polsek Diwek guna pnyelidikan.
Dari kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 24 butir pil Double L, sebuah tas warna hitam yang berisi 712 butir pil Double L, 200 lembar plastik klip, uang sebesar 130 ribu, serta 1 buah handphone warna hitam.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan dan dijerat tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (tof/nur)