Nganjuk, HarianForum.com,- Pengusaha muda makanan siap saji (Owner) ibox ayam geprek yang berlokasi di Jl. A.R Saleh Nganjuk, akhirnya di laporkan ke Polres Nganjuk.
Laki-laki sukses yang berinisial SC ini di laporkan atas dugaan menelantarkan istri dan anaknya.
Mediasi pun di tempuh oleh kedua belah pihak di Unit PPA Polres Nganjuk pada hari Rabu (12/6/2024).
Slamet Budiono selaku kuasa hukum yang mendampingi SC dalam melakukan mediasi saat di wawancarai menjelaskan bahwa mediasi berjalan lancar, namun kami masih minta kesempatan lagi tentang permintaan pihak istri (pelapor) sebagai uang nafkah untuk anaknya.
” Kami masih minta waktu atas permintaan pelapor tentang uang nafkah untuk anaknya, ” jelas Slamet.
Sementara kuasa hukum korban inisial IO (Pelapor)Dr (C) Prayogo Laksono, SH. MH,CLI,CLA,CTL,CRA menyampaikan Apresiasinya atas kinerja Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk atas responsif terhadap laporan kami sehingga Hak – hak hukum klien kami dilayani dengan baik dan kami sangat menghormati langkah yang dilakukan Satreskrim polres Nganjuk dalam menerapkan upaya Restoratif yang bertujuan untuk memberikan keadilan restoratif bagi Korban dan terlapor, sebagaimana ditentukan dalam surat edaran Kapolri no 8/VII/2018 Tentang penerapan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana
Ia menjelaskan bahwa tindakan penelantaran merupakan unsur perbuatan tindak pidana seperti yang di kutip dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa penelantaran itu tidak hanya di beri uang saja, namun dengan sengaja membiarkan klien kami di usir dari rumah Kos atau Kontrakan karena tidak dibayar oleh terlapor sehingga klien kami tidak memiliki tempat tinggal sementara faktanya Terlapor dimungkinkan mempunyai kemampuan Bayar, secara yuridis penelantaran rumah tangga masuk dalam kekerasan rumah tangga.atau KDRT yang di atur dalam UU No 23 Th 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah tangga.