Kediri, HarianForum.com – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Guntur Pambudi Wijaya, dan tujuh orang saksi, Makrus (39) terancam hukuman mati, Kamis (24/5/18).
Makrus warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, adalah terdakwah kasus pembunuhan terhadap Nurul Khotimal (38) wanita bercadar asal Tulungagung. Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Makrus dijerat pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP.
Dalam sidang tersebut dihadirkan tujuh orang saksi, yakni tiga orang warga Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, yang pertama kali menemukan jenazah korban di pelataran Masjid Fadolah Desa Menang dan empat orang keluarga korban. Sementara terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya Agus Manfaluthi.
Kejadian pembunuhan tersebut berawal saat korban dijemput menggunakan mobil di Rumah Sakit Dr Iskak Tulungagung, keduannya sempat berhubungan badan di kursi jok tengah. Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan.
Kedua pasangan selingkuh ini membicarakan tentang masa depan hubungan mereka, kemudian terjadi percekcokan diantara keduannya karena korban berniat mengakhiri perselingkuhan tersebut, kemudian terdakwa menepikan mobil di daerah Ngantru, Kabupaten Tulungagung, dan berpindah ke jok belakang. Karena terdakwa tidak ingin mengakhiri hubungan mereka selama empat tahun kandas begitu saja, Makrus lalu menjerat leher korban dengan tali rafia.
Setelah membunuh nyawa kekasih gelapnya itu, terdakwah membuang jenazah korban di pelataran masjid di Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, dengan meninggalkan pesan di sebuah kertas bertuliskan “Maaf, mohon dirawat sesuai syariat islam.”. (Ber/Jt/Frm)