Politik dan Pemerintahan

Nekad, Pemdes Mayangan Jogoroto Bangun Balai Desa Dengan Dana Minim

370
×

Nekad, Pemdes Mayangan Jogoroto Bangun Balai Desa Dengan Dana Minim

Sebarkan artikel ini
Tokoh Masyarakat Desa Mayangan Bersama Tiga Pilar, Juri (Insert)

Jombang, HarianForum.com – Pemerintah Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang nekad merobohkan kantor balai desa karena tidak layak pakai dan mulai membangun dengan dana minim demi peningkatan pelayanan prima terhadap masyarakat.

Pagi itu Jumat (15/09/17) di balai desa Mayangan dilakukan selamatan atau kenduri sebagai pertanda diawalinya menggali pondasi sekaligus peletakan batu pertama pembangunan kantor balai desa yang berlokasi di bekas bangunan balai desa yang lama.

Selamatan tersebut dihadiri seluruh tokoh masyarakat Desa Mayangan, hadir juga Tiga Pilar, sesepuh desa, seluruh mantan perangkat desa dan kepala desa, acara tersebut selain mengucap rasa syukur kepada Allah SWT juga doa bersama mendoakan para pendiri Desa Mayangan beserta ulama serta mohon doa restu kepada seluruh masyarakat agar pembangunan balai desa tersebut dapat berjalan dengan lancar sesuai rencana dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

Gedung yang lama telah dirobohkan karena tidak layak pakai, bangunannya sudah sangat tua dan mengkhawatirkan. “Kami nekad membangun gedung ini walaupun dananya sangat minim, kita program sebelum tahun 2019 harus sudah selesai.” Ujar Juri Kepala Desa Mayangan.

Menurutnya, dana awal pembangunan gedung balai desa yang berukuran 10×10 meter ini hanya 98 juta, dan rencananya akan dibantu oleh salah satu anggota DPR dari Partai Golongan Karya sekitar 250 juta. “Semoga saja semuanya lancar tanpa halangan dan bantuan dari DPR pun juga benar-benar bisa terwujud agar pembangunan bisa selesai.” Ungkap Juri dengan penuh harap.

Pondasi Gedung Balai Desa Mayangan

Desa Mayangan yang terdiri dari enam dusun yakni Dusun Tugu Rejo, Dusun Mayangan, Dusun Murong, Dusun Murong Santren, Dusun Wonokoyo dan Dusun Waru Anom ini mayoritas penduduknya berpenghasilan sebagai petani dan sebagian lagi berdagang.

Juri kepala desa yang sebelumnya telah menjabat Kepala Urusan Keungan sejak Mei 1986 ini terpilih sebagai kepala desa pada pilkades tahun 2013 dan akan berakhir pada tahun 2019, menyampaikan bahwa PID anggaran tahun 2017 dikonsentrasikan pada sektor peternakan dan bangunan fisik, untuk fisik berupa renovasi sebanyak 10 rumah tidak layak huni dan 12 MCK. (yog/nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *