HarianForum.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mewajibkan seluruh pengguna ponsel untuk melakukan registrasi kartu SIM-nya menggunakan KTP dan KK.
Kebijakan ini akan diberlakukan mulai tanggal 31 Oktober 2017 dengan batas akhir pendaftaran hingga tanggal 28 Februari 2018.
Pendafataran dilakukan tidak hanya kepada nomor SIM baru, tetapi juga kepada pengguna lama. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Rudiantara mengungkapkan bahwa kewajiban mendaftarkan kartu SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2005. Tetapi karena sistem yang belum memungkinkan, maka kebijakan itu tak bisa sepenuhnya dilaksanakan.
Kebijakan itu baru bisa diterapkan setelah adanya program e-KTP. Sebab, dengan memiliki e-KTP, setiap warga negara Indonesia memiliki nomor identitas tunggal yang unik dan berbeda satu sama lain, sehingga tidak bisa dipalsukan.
Dalam melaksanakan program registrasi kartu SIM itu, Kominfo bekerjasama dengan operator telekomunikasi dan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil, Kemendagri) sebagai pemilik database kependudukan warga negara Indonesia.
Registrasi ini diberlakukan kepada semua pengguna kartu, baik prabayar maupun pascabayar, baik kartu SIM lama maupun SIM baru. Demikian disampaikan Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI).
Untuk pengguna baru, registrasi dapat dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format NIK#NomorKK# sedangkan untuk kartu lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. NIK adalah Nomor Induk Kependudukan sebagaimana tercantum di KTP.
Bagi pengguna yang tidak mendaftarkan kartunya hingga batas akhir registrasi tanggal 28 Februari 2018, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi akan diterapkan secara bertahap, mulai dari penonaktifan fasilitas panggilan dan SMS, serta akses internet, bahkan pemblokiran kartu. (Brl/Frm)