Peristiwa

Melawan Saat Ditangkap, Bandar Sabu di Jombang Dilumpuhkan Polisi, Nyawanya Tak Tertolong

209
×

Melawan Saat Ditangkap, Bandar Sabu di Jombang Dilumpuhkan Polisi, Nyawanya Tak Tertolong

Sebarkan artikel ini
Petugas Saat Membawa Jenazah Dari Kamar Mayat RSUD Jombang (kiri), Press Release Barang Bukti di Depan Kamar Mayat RSUD Jombang (kanan)

Jombang, HarianForum.com – Untuk mewujudkan narkoba harus enyah dari Jombang, Satresnarkoba Polres Jombang harus melakukan undercover bay untuk bisa mencegah beredarnya narkoba di wilayah hukum Polres Jombang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (16/2/18) telah dilakukan penangkapan terhadap NM alias T (32) seorang juru parkir di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung dengan barang bukti yang cukup signifikan yaitu sebanyak 8 klip plastik sabu dengan total berat 37,64 gram.

Pelaku NM juga terpaksa dilumpuhkan kedua kakinya dengan tindakan tegas kepolisian karena mencoba melarikan diri ketika di lakukan penangkapan, Jumat (23/2/18).

Selanjutnya, pengembangan kasus dilakukan petugas karena dengan barang bukti yang ada pelaku bisa di kategorikan sebagai bandar atau pengedar, dan hal tersebut tidak mungkin dilakukan sendirian.

Kemudian Satresnarkoba Polres Jombang yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Hasran,SH, M.Hum dibantu dengan Unit Reskrim Polsek Bareng dalam pengembangannya berhasil melakukan pengamanan awal terhadap MSS (39) warga Alang Alang Caruban, Jogoroto di Jl. Mayjen S Parman, Bareng.

Saat itu petugas mengamankan barang bukti dari tersangka sebanyak 32,44 gram sabu dan 23 butir pil extacy.

Pelaku MSS terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tindakan tegas, karena saat dilakukan penangkapan mencoba melawan dan membahayakan petugas yang akan menangkapnya dengan sebilah pedang. Nyawa pelaku pun tidak tertolong ketika perjalanan ke rumah sakit.

Pada siaran pers yang disampaikan Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto S.I.K, MH di depan kamar jenazah RSUD Kabupaten Jombang, dikatakan bahwa ini merupakan peringatan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab karena berani mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Jombang.

“Pelaku sudah tahu akan dilakukan penangkapan terhadap dirinya , dan menyampaikan pada orang-orang terdekatnya bahwa akan melakukan perlawanan ketika ditangkap.” Ungkap Kapolres.

Hal itu terbukti pada waktu penangkapan, pelaku MSS sudah mempersiapkan diri dengan sebilah pedang, beruntung petugas sudah bersiap dan bisa melumpuhkan tersangka dengan tindakan tegas karena melawan.

“Kami mohon maaf karena harus melakukan tindakan kepolisian yaitu melumpuhkan pelaku dengan berat hati karena pelaku melakun perlawanan.” Tambahnya.

Ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku MSS, petugas juga mengamankan uang 2 juta rupiah, 1 tabungan BCA beserta ATM, 1 hp serta simcardnya, 2 notes book, dan sebilah pedang dengan sarungnya. Total dari kedua tersangka, petugas mengamankan sebanyak 70 gram sabu senilai 140 jutaan. (tof/nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *