Hukum & Kriminalitas

Mantan Ketua Kopkar Platinum Ceramic Industri Surabaya Jadi Tersangka, Ini Kata Prayogo Laksono

213
×

Mantan Ketua Kopkar Platinum Ceramic Industri Surabaya Jadi Tersangka, Ini Kata Prayogo Laksono

Sebarkan artikel ini
(kiri) Prayogo Laksono selaku Kuasa Hukum Koperasi Karyawan Platinum Ceramic Industri Surabaya

Surabaya, HarianForum.com- Permasalahan di Koperasi Karyawan Platinum Ceramic Industri kini mulai menemui titik terang. Pasalnya setelah kalah dalam gugatan perdata di pengadilan negeri Sidoarjo dengan nomor Perkara 45 / Pdt.G / 2019 / PN Sda dan juga kalah dalam Putusan Banding pengadilan Tinggi Surabaya yang sekarang masih dalam roses Kasas, kini Mantan Ketua Koperasi tersebut ditersangkakan oleh Polrestabes Surabaya.

Kini status DK (inisial) mantan ketua Koperasi Karyawan Platinum Ceramic Industri naik dari saksi menjadi menjadi tersangka setelah dilaporkan pada tanggal 15 Mei 2019 lalu di Polrestabes Surabaya

Prayogo Laksono selaku Kuasa Hukum Koperasi Karyawan Platinum Ceramic Industri Surabaya membenarkan adanya kenaikan status terlapor dari saksi menjadi tersangka, Kamis (02/07).

“Saya juga mengapresiasi hasil kinerja Satreskrim Polrestabes Surabaya. Karena sangat jeli dalam penanganan perkara ini, hingga ada kenaikan status terlapor menjadi tersangka,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan bahwa DK dilaporkan kliennya pada tanggal 15 Mei 2019 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/472/V/RES.1.11/2019/JATIM/RESTABES SBY, dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun.

“Sesuai Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tambahnya.

Prayogo berharap dengan adanya kenaikan status ini, dapat semakin memperjelas titik arah masalah. Dan pemberian jerat hukum seadil-adilnya kepada pihak yang dinyatakan bersalah akan perkara ini.

Selain itu, juga memberikan pelajaran bagi semua pihak agar mempergunakan jabatannya dengan sebenar-benarnya sesuai tugas pokok dan fungsinya. Tidak semata-mata ada kepentingan untuk menguntungkan diri sendiri.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *