Politik dan Pemerintahan

Pemutihan, Bebas Denda dan Bebas BBN Sampai Tanggal 28 Desember 2017

200
×

Pemutihan, Bebas Denda dan Bebas BBN Sampai Tanggal 28 Desember 2017

Sebarkan artikel ini

Surabaya, HarianForum.com – Mulai Senin (23/10/17) warga Jatim berhak atas pemutihan denda pajak dan bebas BBN, karena Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan pemutihan. Pemutihan berlaku untuk denda pajak serta memberikan kebebasan pada bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor.

“Pak Gubernur memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur tahun 2017.” Ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono, Jumat (20/10/2017).

Pemutihan denda pajak dan bebas BBNKB itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2017.

Pergub tersebut berisi pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan bunga BBNKB atas penyerahan kendaraan bekas kedua dan seterusnya.

Pembebasan sanksi administratif pada bunga atau denda pajak kendaraan bermotor. Serta intensif pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan angkutan umum, angkutan barang plat nomor kuning sebesar 30 persen dari pokok pajak kendaraan bermotor.

“Berlaku efektif selama dua bulan mulai 23 Oktober sampai 28 Desember 2017.” Terangnya.

Bobby menerangkan, pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak ini dalam rangkan melaksanakan strategi kebijakan stimulus fiskal, untuk membantu meningkatkan kemandirian dan daya saing masyarakat, serta menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi dan menciptakan iklim usaha yanh kondusif.

“Menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor. Meningkatkan akurasi database pemilik kendaraan, meningkatkan tertib administrasi pengelolaan pajak daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak.” Jelasnya.

Ia menambahkan, program pemutihan ini juga dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta optimalisasi semua jenis pelayanan unggulan Samsat yang ada.

“Masyarakat bisa membayar dimana saja, termasuk di layanan unggulan Samsat seperti di samsat corner, samsat keliling dan lainnya.” Tambahnya.

Bobby mengingatkan kepada masyarakat yang mengurus BBN KB untuk tidak melakukan pada hari terakhir 28 Desember.

“BBN KB ini kan membutuhkan cek fisik. Kita harapkan masyarakat tidak melakukan pada hari terakhir, untuk menghindari antrean dan mempermudah proses pengurusan.” Tandasnya. (Dtk/Frm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *