Berita

Diduga Tanpa Izin Resmi, Limbah Pabrik PT SAI Dibuang di Lahan Kandang Desa Wengkal

5
×

Diduga Tanpa Izin Resmi, Limbah Pabrik PT SAI Dibuang di Lahan Kandang Desa Wengkal

Sebarkan artikel ini

Nganjuk-HarianForum.com, Tanah pekarangan pribadi milik Kepala Desa Wengkal Kecamatan Rejoso yang juga sebagai kandang ternak dan mebel, diduga juga dijadikan tempat pembuangan limbah bekas produksi milik PT Sukses Abadi Indonesia ( SAI) yang berada di Kecamatan Gondang. Dari pantauan investigasi awak media Jendeladesa.com pada pagi ( 17/1/2025) sekira pukul 07. 25 Wib, limbah tersebut nampak menumpuk dan berserakan.

Ditemui di lokasi, salah satu pekerja yang terlihat sedang membuat pakan ternak di lokasi tempat pembuangan sampah ( limbah) yang diduga dari sisa produksi pabrik PT SAI, dirinya mengatakan dan menyebut bahwa pekarangan ini milik Kepala Desa Mengkal, dan sampah sampah yang ada disini sampah dari pabrik PT SAI Di Gondang, ” sudah lama ini mas, kemarin juga sudah dibeli orang, tapi spon – spon yang agak besar ” ujarnya.


Sedangkan Totok selaku Kepala Desa Wengkal pemilik lahan, dikonfirmasi melalui via telepon pada ( 19/1/2025) menjelaskan, bahwa benar kalau lahan tersebut miliknya, dan tempat tersebut hanya dikontrak PT SAI hanya 3 bulan saja, gara – gara PT SAI kebakaran kemarin, jelasnya.

”Iya itu lahan saya disewa PT SAI 3 bulan dan bulan ini sudah habis, itu gara – gara SAI kebakaran, hanya di kontrak 3 bulan, pean tanya saja langsung ke SAI, dan saya juga tidak tahu barangnya seperti apa, pengeluarannya seperti apa saya juga tidak tahu,” jelasnya.

Dikonfirmasi melalui via WhatSapp ( 19/1/2025), Ipang selaku HRD di PT SAI mengatakan, bahwa pasca SAI kebakaran gudang limbah tempo hari, ” itu kan kita tidak bisa simpan limbah digudang dalam karena harus diperbaiki, lalu kita sewa diluar sambil limbah tersebut diambil oleh vendor SBI yang sudah kontrak dengan kita ” jelasnya.

”Sekarang kondisi gudang limbah di SAI baru finishing akan bisa dipakai lagi di bulan Februari, dan itu limbah produksi bukan limbah B3,” lanjut Ipang.

”Sedikit demi sedikit sedang diangkut juga ke SBI, karena kapasitas pengambilan SBI hanya mampu 6 ton satu kali pengambilan dalam seminggu ” imbuh Ipang selaku HRD di Pabrik milik PT SAI.

Kasus ini mencerminkan potensi dugaan pelanggaran terkait pengelolaan limbah industri, yang jika terbukti dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat.

Kiranya Pemerintah dan pihak – pihak terkait perlu segera menindaklanjuti kasus ini, untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah sudah/ belum sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *