HarianForum.com – Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi di PN JakPus dengan perkara No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst kembali digelar pada hari Senin (25/03/2024), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Toni Irfan, SH. dengan anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH. dan Teguh Santoso, SH., serta Penitera Pengganti Min Setiadhi, S.H., berlangsung biasa saja sebagaimana sidang-sidang sebelumnya. Namun saat sidang berakhir justru terjadi hal yang menarik.
Usai sidang berakhir, di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Frederick Christian S, SH, MH, serta Danang Dermawan, SH., MH dari Kejari Jakarta Pusat, korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. alias Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan, menyempatkan diri untuk meminta majelis hakim agar dalam kesempatan lain dapat membaca kembali Berita Acara Pemerikasan (BAP) dirinya pada kasus ini saat disidik pihak Polda DIY.
“Terima kasih Yang Mulia, Mohon Majelis Hakim membaca BAP saya selaku korban, karena saat akan diadakan pertemuan mediasi dengan pihak Terdakwa Rudy di Polda DIY, justru pihak Terdakwa Rudy yang tidak hadir, bahkan sudah sebanyak 2 kali,” pinta Hoky merespon keterangan Terdakwa Rudy di persidangan yang dianggapnya berbohong.