Nganjuk, HarianForum.com- Ketua PCNU Nganjuk menilai pemerintrah memang berwenang membubarkan ormas, termasuk Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah. Organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan tokoh utamanya Habib Rizieq Shihab itu dilarang melakukan segala aktivitas dan kegiatan mereka. Menkopolhukam Mahfud MD bahkan meminta aparat menghentikan aktivitas FPI di seluruh penjuru Indonesia.
Ketua PCNU Nganjuk K.H. Bisri Hisyam menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan dibentuk sesungguhnya sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya dan sebagai pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.
“Bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi khendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme,” tuturnya. Rabu (30/12/2020).
Meskipun begitu, K.H. Bisri Hisyam meminta agar langkah pemerintah membubarkan beberapa ormas, termasuk FPI, apabila ada yang kurang puas dengan keputusan pemerintah hendaknya melakukan upaya upaya hukum secara konstitusional yang bermartabat dan tidak melakukan provokasi kepada masyarakat untuk melakukan hal-hal yang justru akan menimbulkan dampak yang lebih luas dan merugikan kepada semua pihak.
“Kami menghimbau khususnya warga nahdlliyin bahwasanya kita sebagai anak bangsa sebagai warga negara yang baik tentu harus mematuhi terhadap segala keputusan dan produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah, selama ketentuan-ketentuan tersebut bukan hal-hal yang jelas-jelas bertentangan dengan sara, karena apapun yang telah diputuskan oleh oemerintah pasti sudah didasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan yang matang baik dari aspek manfaat mudharat dari aspek kontribusi terhadap keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu mengajak kepada seluruh warga nahdliyin untuk menghormati terhadap keputusan pemerintah dan menanggapinya hal tetsebut dengan secara wajar tidak terprovokasi dengan isu-isu yamg sengaja dihembuskan oleh orang-orang yang ingin memecah belah peraatuan dan kesatuan dengan menjadikan agama sebagai komunitas untuk memenuhi keinginan-keinginan jangka pendek mereka”, kata K.H. Bisri.
“Bahwa PCNU Nganjuk memandang bahwa pembubaran ormas oleh Pemerintah merupakan kewenangan Pemerintah karena sebagaimana diatur dalam UU Ormas,” pungkas dia.(Hms)