Peristiwa

Kejam, Ibu Ini Seret Anak Pakai Motor, Videonya Viral di Medsos

192
×

Kejam, Ibu Ini Seret Anak Pakai Motor, Videonya Viral di Medsos

Sebarkan artikel ini
Seorang Ibu Mengendara Motor dan Menyeret Anaknya (kps)

Klaten, HarianForum.com – Video seorang ibu bernama Santi (35) menyeret anak kandungnya, yakni F (5) sedang menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, dalam video yang beredar di sosial media, Kamis (8/2/18), netizen miris karena melihat bocah tersebut diseret oleh ibu kandungnya sendiri saat mengendarai sepeda motor.

Diketahui, F terseret hingga sekitar 300 meter dari tempatnya tinggalnya di Dukuh Balong, Desa Paseban, Kecamatan Bayat, Klaten, Jawa Tengah.

Warga sekitar bernama Wahyanto mengatakan, peristiwa bermula ketika pelaku menghidupkan mesin sepeda motor. Putrinya, F, lalu mendekat. “Informasi yang sudah beredar di masyarakat kalau anaknya klayu (tidak mau ditinggal). Kemudian ibunya langsung tancap gas jadi terseret dari depan rumah sampai perempatan jalan.” Ungkapnya, Sabtu (10/2/18).

Dirinya juga mengaku tidak tahu persis kejadian itu. Hanya saja, kejadian tersebut terekam kamera CCTV yang dipasang di depan rumahnya. “Saya tahunya itu dari video di grup WA yang dikirim teman saya. Dalam video itu menayangkan kejadian di depan rumah.” Ujarnya.

Kompol Hari Sutanto Waka Polres Klaten mengungkapkan, warga sebenarnya sudah berusaha menghentikan sepeda motor. Namun, sang ibu malah terus menancap gas.

Lebih jelas Hari memaparkan, “Warga yang mengetahui kejadian itu berusaha menghalangi dan menghentikan laju sepeda motornya. Tetapi ibu korban malah menancap gas sepeda motor. Anaknya ditinggal begitu saja sehingga dapat segera diselematkan.” Jlentrehnya di Mapolres Klaten, Jawa Tengah.

Pihak kepolisian juga terus mendalami kasus yang viral di media sosial ini. Karena sampai saat ini, pelaku masih menjalani perawatan dan observasi di RSJD Dr Soedjarwadi Klaten.

Sementara itu, bocah F mengalami luka pada kedua lutut kakinya dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani rawat jalan. (Kps/Frm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *