Berita

Kasus Pencabulan Kiai di Nganjuk Gegerkan Masyarakat

25
×

Kasus Pencabulan Kiai di Nganjuk Gegerkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Nganjuk-HarianForum.com, Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. mengonfirmasi penangkapan MA (54), seorang guru asal Dusun Pagak, Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Juni 2024, Rabu(15/1/2025).

“Pelaku telah kami amankan dan dengan sukarela menyerahkan diri, dan kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologi guna memulihkan traumanya,” ungkap Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., memaparkan bahwa tindakan pelaku terjadi di kamar santri di rumahnya.
“Korban menjadi sasaran pelaku saat sedang tidur sendirian. Pelaku mendekati korban dan melakukan tindakan pencabulan,” jelasnya.

Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, yang kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak berwajib.

Pelaku tidak bisa menjelaskan sudah berapa kali pelaku sudah melakukan tindakannya. Hanya korban yang diakui oleh pelaku ada 4 orang. Berdasarkan keterangan dari korban, setiap kali melakukan aksi pelaku melakukan pengancaman dengan berbicara “ojo ngomong sopo-sopo”. Para korban tidak ada yang di iming-iming imbalan apapun.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku serta hasil visum. Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegas Kasat Reskrim.
Polisi dan lembaga terkait telah berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. Bagi para pelaku, hukum akan memberikan sanksi yang setimpal, untuk melindungi masa depan anak-anak dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *