Peristiwa

Jadi Pengedar Narkoba, Sopir Ambulan di Magelang Diringkus Polisi

206
×

Jadi Pengedar Narkoba, Sopir Ambulan di Magelang Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Kedua Tersangka Diamankan di Polres Magelang Kota (tri)

Magelang, HarianForum.com – Seorang pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu berinisial B alias T (44), berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resort Magelang Kota. Tersangka merupakan sopir ambulan di instansi Publik Safety Center (PSC) 119 Kota Magelang.

Sebelum menangkap tersangka B, petugas terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap tersangka A yang merupakan warga Muntilan, disekitar ATM Gladiool jalan Tentara Pelajar Magelang, Selasa (24/4/18) sekitar pukul 09.47 WIB.

Menurut keterangan AKBP Kristanto Yoga Dharmawan Kepala Kepolisian Resort Magelang Kota, melalui Kasat Narkoba AKP Prasetyo Budianto mengungkapkan bahwa usai melakukan penangkapan terhadap tersangka A, tersangka B berhasil diamankan di kantornya yang berada di samping Markas Magelang Kota, Selasa siang.

Lebih lanjut Prasetyo mengungkapkan, “Awalnya kami menangkap A, di sekitar ATM Gladiool Jalan Tentara Pelajar Magelang sekitar pukul 09.47 WIB, kemudian tersangka A mengaku membeli sabu dari tersangka B. Selang setengah jam kami menangkap B di kantornya yang kebetulan ada di samping Markas Polres Magelang Kota.” Ungkapnya, Selasa (24/4/18).

Dari tersangka A petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,38 gram. Selanjutnya saat melakukan penangkapan terhadap tersangka B, petugas mendapati satu paket sabu seberat 0,29 gram di saku celana. Alat hisap bong juga ditemukan petugas saat mendatangi rumah tersangka B di Kejaksan, Kelurahan Cacaban.

Saat diintrogasi, tersangka B mengaku sudah memakai barang haram tersebut sejak dua tahun lalu saat bekerja di wilayah Jakarta, kemudian dirinya pindah ke Kota Magelang. “Dirinya berniat berobat menggunakan sabu, namun bukannya sembuh, tersangka B malah menjadi ketagihan dan menjadi pengguna sabu, bahkan dirinya juga mengedarkan sabu ke sejumlah orang dan salah satunya tersangka A.” Paparnya.

Atas ulahnya tersangka A dijerat tindak pidana Pasal 112 jo 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, sementara tersangka B dijerat tindak pidana Pasal 114 jo 112 jo 127. (Tri/Frm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *