Peristiwa

Jadi Bandar Narkoba, Pasutri di Jombang Diringkus Polisi

241
×

Jadi Bandar Narkoba, Pasutri di Jombang Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Pengedar dan Bandar Narkoba Saat Diamankan Beserta Barang Bukti di Polsek Kudu Jombang

Jombang, HarianForum.com – Penangkapan terhadap pengedar narkoba di Kabupaten Jombang kian gencar dilakukan, terlebih lagi banyak masyarakat yang resah karena maraknya peredaran narkoba di Kota Santri.

Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Kudu Jombang telah berhasil menangkap satu pengedar dan dua bandar narkoba. Penangkapan berawal saat petugas mengamankan Fani alias Sogol (20) pemuda Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil double L.

Dirinya beserta barang bukti berupa 1 linting grenjeng berisi 10 butir double L, 1 HP, dan uang sebesar 5 ribu ditangkap di Pasar Tapen, Kecamatan Kudu, Jumat (23/2/18) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari keterangan tersangka, dirinya sering beli barang haram itu dari bandarnya, yakni Tomi (30) dan NIK (28) yang tak lain adalah pasangan suami istri.

Tak mau kecolongan, petugas pun melakukan pengembangan dan penyelidikan tentang kedua bandar tersebut. Selanjutnya, Sabtu (24/2/18) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil meringkus pasutri tersebut di rumahnya di Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto.

Dari tangan bandar tersebut, petugas mengamankan 9 linting grenjeng dengan masing-masing linting isi 10 butir pil double L, 1 linting grenjeng isi 6 butir pil double L, bungkus roko, dan uang sebesar 20 ribu.

Ketiga tersangka diamankan di Polsek kudu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas ulahnya, mereka dijerat tindak pidana Pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan. (tof/nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *