Politik dan Pemerintahan

Hujan Interupsi Mewarnai Sosialisasi Pengisian Anggota BPD Karangasem 

184
×

Hujan Interupsi Mewarnai Sosialisasi Pengisian Anggota BPD Karangasem 

Sebarkan artikel ini
Bapak Kades bersama BABINKAMTIBMAS dan ketua pengisian anggota BPD.

Tuban, HarianForum.com- BPD (Badan Permusyawaratan Desa) merupakan lembaga legislatif yang ada di tingkat desa, setiap 6 tahun sekali di adakan pemilihan Ketua dan anggota yang baru guna untuk merefresh para anggotanya, Pemilihannya pun lebih menggunakan sistem musyawarah mufakat dari pada pemungutan suara dengan hasil terbanyak.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.

Para tokoh masyarakat dan perwakilan dari Karang taruna Sekar bawono.

Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

Di Desa Karangasem, kecamatan jenu Kabupaten Tuban yang pada hari ini, Rabu (06/02/2019) menyelenggarakan acara “Sosialisasi pengisian anggota BPD” untuk masa aktif 2019-2025, acara sosialisasi tersebut berjalan hangat karena banyak atensi dari peserta rapat, hujan interupsi pun tidak dapat dielakkan karena peraturan yang baru tersebut mengharuskan wakil dari daerah pemilihan (dapil ) tertentu yang terdiri dari beberapa RT, setidaknya untuk 1 kuota calon harus mewakili 3 RT (Rukun Tetangga).

Itulah salah satu hal yang menyebabkan banyak interupsi dari peserta rapat guna untuk lebih mendalami dan memahami dengan seksama peraturan baru tersebut.

Sesuai dengan notulen rapat panitia pengisian Anggota BPD yang di laksanakan akhir januari lalu, maka di putuskan ada 7 lowongan yang harus di isi yaitu meliputi 6 anggota dari unsur kewilayahan (mewakili 3 RT) dan 1 unsur perwakilan perempuan (dari organisasi perempuan) seperti halnya Fatayat, Muslimat, PKK dan lain sebagainya, adapun pendafataran pengisian anggota BPD sendiri di buka mulai dari tanggal 06 Pebruari 2019 hingga 20 Pebruari 2019.

Para peserta rapat dari unsur organisasi perempuan.

untuk Pembagian wilayah di desa Karangasem sendiri terdiri dari 5 wilayah pemilihan, yaitu
Wilayah 1 gabungan RT 1/1, 2/1, 3/1, 1/5, 2/5 Yang mendapat kuota 2 calon ,wilayah 2 gabungan RT 1/2, 2/2, 3/2, mendapat kuota 1 calon,wilayah 3 gabungan RT 1/3, 2/3, 3/3 mendapat kuota 1 calon, wilayah 4 gabungan RT 1/4, 2/4, 3/4 mendapat kuota 1 calon, wilayah 5 dusun kedungrejo mendapat kuota 1 calon, dan unsur perwakilan perempuan (organisasi perempuan) dapat kuota 1 calon.

Di konfirmasi oleh media HarianForum.com Kepala Desa Karangasem, Sodikin menyatakan, saya berharap anggota BPD baru yang nanti terpilih bisa lebih aktif dan bisa bersinergi,berjalan saling melengkapi dengan pemerintahan desa, Mas” harap beliau.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah juga melalui aplikasi Whatsap oleh Tim HarianForum.com, ketua Pengisian Anggota BPD Karangasem, Darsono, spd I menyatakan, “Harapan saya BPD baru nanti yang terpilih bisa lebih aktif ,banyak trobosan untuk mengawal RAPBDES dan menghasilkan banyak PERDES (peraturan desa) untuk mengatur kemaslahatan bermasyarakat di Desa Karangasem ini,” pungkas beliau.(Kholil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *