Nganjuk, HarianForum.com- Dua wanita dan seorang pria berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk yang sedang pesta sabu di rumah kos termasuk Ds. Kepuh, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk, Sabtu (16/10/2021).
kedua wanita tersebut ialah FL (26) warga Kelurahan Kelurahan Manukan Kulon Kec. Tandes dan EY (24) warga Ds. Banjarejo Kec. Plemahan Kab. Kediri, sedang seorang pria tersbut adalah AALC (23) Dsn. Dayu Ds. Dayu Kec. Purwoasri Kab. Kediri, dan APP.
Menurut Kasi Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto, Disebuah rumah kos sekita 20.30 wib, unit Resmob Resnarkoba mengamankan FL, AALC, EY dan APP yang sedang bersama- sama mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
“Pada saat itu mereka didapati barang bukti berupa 1 buah plastik klip bekas bungkus sabu, 1 sekrop dari sedotan, 1 buah pipet kaca bekas pakai sabu, 1 buah sedotan panjang, Seperangkat alat hisap / bong, 3 buah HP dan 1 unit sepeda,” ungkap Iptu Supriyanto.
“Dari keterangan FL, dirinya mendapatkan sabu tersebut dari Gimbul yang saat ini masih dapalam pengembangan,” imbuhnya.
Sementara itu, APP yang pada saat itu juga berada di kos tersebut, juga dilakukan penggeledahan oleh team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk dan didapati barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi Serbuk cristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram dan 1 buah Hp. Menurut keterangan APP. Ia membeli sabu tersebut dari Jaka yang saat ini masih dalam pengembangan.
Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Nganjuk guna proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, tersangka tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bs/red)