Nganjuk, HarianForum.com- Pembangunan Taman oleh Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Nganjuk, sebagai salah satu Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati ( KEHATI ) yang direncanakan sebagai Taman Karang Werda yang ada di Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Nganjuk, yang sempat menimbulkan berbagai polemik warga, akhirnya pada hari ini, segala polemik dari beberapa warga tersebut mencapai kesepakatan, setelah diadakan mediasi dan sidak ke lokasi pembangunan ( 14/12/2023).
Setelah beberapa jam melakukan mediasi di Balai Kelurahan Kartoharjo, yang dihadiri dari beberapa warga terdampak, Kadis DLH Subani, Camat Nganjuk Hari Moektiono, Kepala Kelurahan Kartoharjo, Kapolsek beserta Danramil Nganjuk, juga Dinas terkait, terkait keluhan/ polemik warga, dengan adanya pembangunan Taman sebagai Taman Karang Werda, mencapai kesepakatan.
Saat sidaknya di lokasi pembangunan, Subani selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Nganjuk menjelaskan bahwa ini adalah pembuatan Taman Werda, dan filosofinya menjuarai tingkat Jawa Timur, dan penyelesaian permasalahan jalan tembus bagi warga, dan Alhamdulillah hari ini sudah tuntas, dengan pembongkaran beberapa bangunan, yang dikarenakan dari pihak Desa, jalan akan dibangun pavingisasi, dan untuk warga sendiri sebenarnya tidak ada keluhan, cuma aset daerah tidak boleh di pagar ” jelas Subani.
” Dan demi keindahan Taman, itu harus dipagar, yang nantinya bisa dinikmati oleh masyarkat, dan kita sebelumnya sudah melakukan bahwa sering kali mengadakan sosialisasi, juga dihadiri warga maupun RT, RW, untuk mencari solusi bagaimana jalan tembus ini dengan lebar 3 meter untuk masyarakat ” lanjutnya.
Lebih lanjut disampaikan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, ” memang ada beberapa warga menyewa aset Pemda ini untuk parkir, dan pembangunan ini nantinya ada perubahan Rap pagar untuk disesuaikan, dan mudah – mudahan berjalan lancar, aman dan barokah ” harapnya.
Sedangkan Suprawondo selaku pemilih bangunan yang sudah mendirikan bangunan rumah di tanah aset milik Pemda mengatakan bahwa, dirinya sudah mendirikan bangunan itu sejak Tahun 2010, dirinya juga mengetahui bahwa itu adalah tanah milik Pemerintah, yang penting saya bisa keluar masuk kendaraan saya ” ucapnya.
” Kalau dibilang ada keluhan, semua warga disini ada keluhan, karena wakti mendirikan pagar atau tembok, ini tanpa ada pemberitahuan, dan ini kemarin sempat debat, tetapi ahkirnya menemukan solusi, karena kami menggunakan tanah aset Negara, atau tanda kutip iti sewa, dan kami tidak pernah protes, karena kami tahu itu milik Negara ” pungkasnya.
( red)