Jombang, HarianForum.com- Diberitakan sebelumnya, dalami kasus pupuk langka di Kabupaten Jombang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, lakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menemukan pemalsuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi.
Pasalnya dari alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang sebanyak 102.303 ton. ada alokasi RDKK yang jumlahnya lebih besar dari jumlah kebutuhan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang
Maka dari itu, Kejari Jombang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Jombang, dan mengamankan sejumlah barang bukti, terkait dugaan manipulasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi, Senin (28/09).
Dari penggeledahan tersebut, Kejari Jombang mengamankan sejumlah dokumen dan beberapa labtop, yang diduga berkaitan dengan manipulasi RDKK pupuk bersubsidi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Yulius Sigit Kristanto, membenarkan bahwa anak buahnya melakukan penggeledahan di Kantor Disperta Jombang. Selain itu Kajari menyebut, pihaknya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda.
“Benar pada hari ini kami sudah melakukan beberapa kegiatan. Yaitu melakukan penggeledahan di Dinas Pertanian, kantor balai penyuluh pertanian, terus kantor kecamatan Mojoagung dan juga ada distributor,” ujar Kajari pada sejumlah jurnalis.
Lebih lanjut Kajari menjelaskan jika kegiatan penggeledahan ini merupakan rangkaian kegiatan penyelidikan atas kasus dugaan manipulasi RDKK pupuk bersubsidi.
“Kami berupaya untuk mencari dokumen-dokumen yang terkait dengan penanganan perkara yang sedang kita lakukan,” kata Kajari.
Ia menyebut, kegiatan ini dilaksanakan agar penyelesaian kasus tersebut bisa segera dituntaskan. Dan diajukan ke tahap berikutnya.
Selain itu, juga ada beberapa dokumen yang didapat berkaitan dengan adanya dugaan manipulasi RDKK pupuk bersubsidi di Disperta Jombang.
Dalam penanganan perkara dugaan manipulasi RDKK pupuk bersubsidi ini, pihaknya melakukan pendalaman secara menyeluruh dari hulu hingga ke hilir. Sehingga, hal ini akan menghilangkan asumsi yang berkembang. Karena kejaksaan bekerja sesuai dengan alat bukti.(Red).