Jombang, HarianForum.com – Kekerasan terhadap anak dibawah umur diduga terjadi di wilayah Jombang, kali ini seorang kakek bernama H. Roib warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang diduga melaukan penganiayaan terhadap 8 orang anak dibawah umur.
Tak terima anaknya dipukuli, Godjali (40), salah satu orang tua anak tersebut yang juga masih satu kampung dengan H. Roib akhirnya melaporkannya ke Polres Jombang, Minggu (21/1/18).
H. Roib diduga melakukan penganiayaan dan introgasi kepada anak Godjali. Bahkan menurut informasi, bukan satu anak saja yang mengalami kekerasan, ternyata ada 8 anak yang diduga dianiaya dengan cara dipukul, diludahi, dijewer bahkan ditendang oleh H Roib.
Tak hanya itu, salah satu anak yang dianiaya merupakan cucunya sendiri. Bahkan ada cuplikan video amatir berdurasi sekitar 2 menit.
Lebih jelas Godjali mengatakan, “Kita sempat melaporkan kasus ini ke Polsek Ngoro, sampai 2 kali tapi disarankan mediasi lagi, ya akhirnya saya beserta orang tua lainnya melaporkan ke Mapolres Jombang. Disana langsung ditanggapi dan sudah diterima petugas SPKT, didampingi Pak Beny.” Ungkapnya.
Divisi Advokasi Perlindungan Anak Jombang, Beny Hendro, ditempat yang sama mengatakan bahwa kasus kekerasan terhadap anak tidak boleh dilakukan oleh siapapun.
Korban sudah divisum di RSUD setelah orang tua korban membuat laporan. “Korban kita dampingi untuk melaporkan, sekarang sudah divisum.” Pungkas Beny.
Kasus tersebut bermula saat ada 8 anak yang diduga mencuri uang H. Roib, salah satunya cucunya sendiri. “Tetapi cara mengintrogasi itu yang keliru, negara kita negara hukum, wong unit PPA saja kalau interogasi suatu kasus tidak boleh pakai kekerasan, nah ini malah dilakukan kekerasan terhadap anak yang belum tentu mencuri, untuk itu kita tetap akan mendampingi sampai tuntas.” Terangnya usai mengantar korban visum di RSUD Jombang. (Sra-Jtps/Frm)