HarianForum.com- Belasan anak punk di Jalan Kusuma Bangsa Lamongan, terpaksa dijaring atau diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan karena keberadaan anak punk tersebut dianggap menggangu ketertiban.
Menurut Bambang Yustinono, Kasi Ops dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Lamongan, belasan anak punk tersebut kemudian digiring ke Kantor Satpol PP Jalan Basuki Rahmad Lamongan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Bambang Yustiono mengatakan “Awalanya kita mendapat laporan masyarakat yang menyebutkan adanya sejumlah anak punk dengan ciri berpakaian yang kurang sopan dan sebagian rambutnya diwarnai yang berlalu lalang di Jalan Kusuma Bangsa”, Selasa (07/08/2018) siang.
Kemudian sejumlah petugas Satpol PP langsung mendatangi lokasi tersebut dan menggiring belasan anak punk yang rata-rata berumur usia anak sekolah pertama (SMP) itu. Lanjut Bambang Yustiono.
Bambang Yustiono mengungkapkan “Ya rata-rata berumur belasan tahun, bahkan setelah didata ada yang mengaku masih berstatus pelajar SMP. Semua anak punk ini berasal dari Kabupaten Tuban dan Kabupaten Bojonegoro” . setelah didata dan diberi pembinaan di Kantor Satpol PP, anak-anak punk tersebut kemudian dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Lamongan.
Kasi Ops dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Lamongan itu menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi terhadap anak jalanan dan anak punk agar keberadaaanya tidak mengganggu warga Lamongan. “Ini semua berdasarkan PP Nomer 4 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Lamongan. Intinya kita berkewajiban untuk memberi rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat dari gangguan anak jalanan dan punk” tegasnya.
Bambang Yustiono juga menjelaskan, bagi anak jalanan dan punk yang tertangkap lebih dua kali akan dikirim ke Rumah Rehap di Keputih Sidoarjo untuk dilakukan pembinaan. “Semua yang terjaring didata secara detail, dan bagi yang berulang kali terjaring akan langsung dikirim Rumah Rehap di Keputih Sidoarjo untuk dilakukan pembinaan secara intens” pungkas Bambang menegaskan.(Nur)