HarianForum.com- Kasat Pol PP Kabupaten Nganjuk Abdul Wakid menyampaikan bahwa meskipun anggaranya minim namun kerja tetap maksimal, seharusnya bando-bando yang ada di pinggir jalan yang sudah habis masa perijinannya, dan tidak membayar ulang pajak, harusnya dirobohkan. karna tidak ada anggaran untuk merobohkan, maka kerja maksimal dengan menempeli bahwa bando ini telah habis masa perijinannya.
Abdul Wakid menyebutkan, bando raksasa juga melanggar sejumlah aturan. Yaitu, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.20/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Badan Jalan.
Kemudian, Perda No. 4/2011 tentang Retribusi dan Perizinan Tertentu. Bando ilegal itu juga melanggar Perda No. 8/2010 tentang Pajak daerah serta Perda no. 8/2013 tentang ketertiban Umum.
Abdul Wakid menegaskan, semua bando dan reklame yang tak memiliki izin juga akan ditertibkan. Satpol PP, Menurut Abdul Wakid tidak bisa tinggal dian. Sebab, praktik ilegal ini membuat Pemkab dirugikan. “Potensi PAD (pendapatan asli daerah, Red) hingga Rp 1 miliar raib,” ungkap Abdul Wakid.
Satpol PP Nganjuk melakukan penertiban terhadap sejumlah bando raksasa yang tak berizin yang ada di Kota Nganjuk. Puluhan personil dari Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menurunkan reklame bando yang ada di Jl. Ahmad Yani, Kota Nganjuk. pukul 08:30 wib, Kamis (09/08/2018).
Setelah reklame diturunkan menggunakan tangga hidrolik, para personel mendapati bahwa ada 28 reklame dibiarkan ditumpuk di bando raksasa itu. “Jadi selama ini reklame yang sudah terpasang tidak diturunkan. langsung ditumpuk,” kata kepala Satpol PP Nganjuk Abdul Wakid.
Karena banyaknya reklame yang ditumpuk, Para personel selesai menurunkan reklame-reklame itu memakan waktu sekitar lima jam.
Abdul Wakid mengatakan, tindakan ini diambil oleh Satpol PP karena beberapa peringatan yang dilayangkan tidak di gubris. Sebelumnya DPMPTSP sudah mengirim surat agar mereka mengurus izin. Tetapi, peringatan tersebut tidak digubris. karena itu, kemarin tim dari Pemkab Nganjuk memutuskan melakukan penertiban dan menyegel bando tersebut.
Selain menyegel bando di Jl. Ahmad yani, Satpol PP juga menyegel bando di perempatan Ploso. Dua bando raksasa yang sudah beroprasi selama belasan tahun itu sama-sama tak memiliki izin.
Ditanya mengapa rangka bando tidak langsung dirobohkan, Abdul Wakid mengatakan, idealnya konstruksi bando memang harus dirobohkan. Tetapi, Satpol PP tidak bisa melakukan hal tersebut, sebab untuk merobohkan konstruksi baja itu, mereka harus menggunakan pihak ketiga.“Kami tidak punya anggaran untuk itu. Makanya kami segel agar tidak bisa digunakan lagi,” katanya.
Selain bando di dua titik tersebut, ada bando ilegal lain yang dalam waktu dekat akan ditertibkan. Diantaranya, bando di dekat Terminal anjuk Ladang, dan juga bando di dekat kantor Nahdlatul Ulama, Desa Bungur, Kecamatan Sukomoro.(Nur)