Jombang, HarianForum.com- Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan kepada 10.000 orang penerima baik buruh tani tembakau maupun pekerja pabrik rokok yang ada di utara Brantas terdiri dari lima kecamatan, yaitu Kecamatan Ploso, Plandaan, Kudu, Ngusikan, dan Kabuh.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Hari Purnomo yang diikuti Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Albarian Resto Ginarto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Jombang Drs. Purwanto, MKP, Camat Kudu serta Kepala Desa dari empat kecamatan.
“Bantuan Lansung Tunai dari anggaran cukai ini diberikan kepada yang berhak yaitu buruh tani dan pekerja pabrik rokok,” ujar Kadinsos Kab. Jombang, Senin (3/10/2022).
Lebih lanjut, Hari berharap hal ini bisa menambah perekonomian masyarakat yang menerima bantuan itu dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Sementara, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Purwanto juga menyampaikan beberapa hal mengenai BLT dari hasil cukai itu, bahwa kuota yang berhak menerima program BLT DBHCHT itu untuk empat kecamatan yang ada di utara Brantas sebanyak 10.000 orang baik buruh tani tembakau maupun pekerja pabrik rokok.
Selain itu, penerima bantuan harus melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan yaitu FC KTP, KK, surat pernyataan calon penerima BLT dari desa setempat yang menyatakan bahwa penerima benar-benar sebagai buruh tani tembakau atau pekerja pabrik rokok.
“Mengenai batas waktu terakhir (deadline) penyetoran data penerima BLT DBHCHT Kabupaten Jombang sampai dengan 7 Oktober 2022,” tuturnya.
Dengan diadakan sosialisasi tentang BLT DBHCHT kepada Kepala Desa diharapkan supaya BLT tersebut benar – benar tepat sasaran sesuai edaran pedoman teknis yang dikeluarkan Pemprov Jatim.(lil)