Nganjuk, HarianForum.com- Untuk mencegah penularan virus Corona dilingkup Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengingat kasus pasien Covid-19 yang terus mengalami kenaikan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 061.2/76/411.032/2021 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN), Rabu (13/01/2021).
Surat Edaran tertanggal 12 Januari 2021 tersebut diterbitkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk, M Yasin.
Dalam Surat Edaran tersebut Bupati Novi mengatur jam kerja ASN Nganjuk yakni pemberlakuan sistem shift 50 persen pegawai bekerja pagi (mulai 07.30 WIB sampai 12.00 WIB) dan sisanya 50 persen bekerja siang (mulai 12.00 WIB sampai 15.30 WIB).
“Ketentuan pembagian shift dikecualikan bagi pejabat tinggi pratama dan administrator bagi perangkat daerah atau unit kerja pelayanan publik, dan sistem kerja diatur oleh Kepala OPD berdasarkan ritme kerjanya,” ujar Bupati Novi.
Sementara, untuk presensi pegawai ASN masuk pagi menggunakan elektronik dan pulang secara manual namun dengan diketahui pimpinan serta untuk ASN masuk siang absensi secara manual diketahui pimpinan dan pulang absensi secara elektronik pada jam kerja.
“Semua pegawai harus mengaktifkan sarana telekomunikasi (telepon, WA, aplikasi Zoom) dan tidak boleh dalam kondisi off untuk apapun kepentinganya,” tegasnya.
Bupati Novi menambahkan bahwa seluruh pegawai wajib memakai masker, menjalankan pembatasan fisik, dan membudayakan pola hidup bersih sehat di lingkungan kerja, rumah, di tempat umum, maupun di alat transportasi umum. Diharapkan, ASN Pemerintah Kabupaten Nganjuk dapat menjadi contoh penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat lingkungannya.
Dalam Surat Edaran Bupati Nganjuk juga didasarkan SE MENPAN RB Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan SE MENPAN RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Baru serta berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tanggal 8 Januari 2021 tentang Sistem Kerja Selama PSBB Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Diketahui, Surat Edaran tersebut berlaku mulai tanggal 14 Januari 2021 sampai tanggal 29 Januari 2021 dan mulai tanggal 1 Februari 2021 ASN melaksanakan sistem kerja sebagaimana biasa.(Red)