Mojokerto, HarianForum.com – Tersangka pembuang bayi laki-laki di masjid Dusun Ketangi, Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerjo, berhasil diringkus polisi. Mereka adalah sepasang kekasih, dan kini keduanya ditahan di Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata memaparkan, “Pasangan kekasih ini kami tangkap pagi tadi di Desa Jabon, Mojoanyar, Mojokerto.” Ungkapnya, Senin (15/1/18).
Mereka adalah pasangan Bayu Anggara (22), warga Desa/Kecamatan Umbulsari, Jember dan Beatrice Achnes (22), warga Desa/Kecamatan Kencong, Jember.
Ibu bayi tersebut, yakni Beatrice, merupakan mahasiswi Stikes-Poltekes di Mojokerto yang tinggal di asrama kampus. Sementara kekasihnya sehari-hari tinggal di Perumahan Jabon Estate.
Lebih lanjut Leonardus mengungkapkan, penangkapan pasangan kekasih ini berawal dari keterangan Sri Wahyuningsih (32), warga Dusun Ketangi yang rumahnya dekat masjid.
Menurut Sri, pada Minggu (14/1/18) sekitar pukul 11.00 WIB, saksi melihat sepasang kekasih yang masuk ke masjid. Lalu, sekitar pukul 12.00 WIB, bayi laki-laki ditemukan Karnadi muazin masjid di lantai mihrab masjid tersebut. Ditambah lagi adanya laporan orang hilang yang dia terima pagi tadi. Laporan tersebut datang dari orang tua Beatrice.
Dikatakan oleh Leonardus, “Pelaku perempuan ini (ibu bayi) pagi tadi dilaporkan hilang oleh orang tuanya. Karena sudah 4 pulan tidak pulang ke Jember.” Ujarnya.
Dari informasi tersebut, anggota Sat Reskrim diterjunkan untuk mengecek keberadaan Beatrice di kampusnya. Benar saja, saat ditangkap mahasiswi asal Jember ini mengakui telah meninggalkan bayi yang dia lahirkan di masjid Dusun Ketangi.
Selanjutnya, petugas kemudian meringkus Bayu yang diduga ayah si bayi. “Bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Mereka melahirkan di bidan yang ada di wilayah Sooko sekitar 5 hari yang lalu.” Tambah Leonardus.
Leonardus juga menerangkan, selain menangkap keduanya, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 1 potong kain gedongan warna biru, 1 potong kain jarik warna coklat, 1 potong sajadah warna hijau dan baju bayi.
Kedua pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Mojokerto. Polisi masih mendalami motif pasangan kekasih ini tega membuang bayi buah hati mereka sendiri.
Atas ulahnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf b dan Pasal 77 huruf b UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 5 Tahun penjara.” Tandas Leonardus. (Dtk/Frm)