Politik dan Pemerintahan

Blender Hingga Bakar, Cara Kejari Sukabumi Musnahkan Narkoba dan Sajam

205
×

Blender Hingga Bakar, Cara Kejari Sukabumi Musnahkan Narkoba dan Sajam

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejari Sukabumi (Sumber : Dtk)

Sukabumi, HarianForum.com – Pemusnahan narkotikan jenis ganja, sabu-sabu, obat-obatan terlarang hingga senjata tajam dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi. Barang yang dimusnakan tersebut merupakan barang bukti dari kasus pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Sukabumi Ganora Zarina, di halaman Kejari Sukabumi, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Sukabumi, mengungkapkan, “Seluruh barang bukti ini berasal dari kasus pidana umum Januari hingga November 2017 dan sudah berkekuatan hukum tetap.” Ungkapnya, Kamis (23/11/17).

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara yang berbeda-beda. Ada yang dibakar, di blender, hingga dipotong menggunakan mesin gerinda.

Sejumlah tamu undangan dari BNN Kota Sukabumi, Kepolisian, MUI dan Polres Sukabumi Kota bergantian melakukan pemusnahan.

“Barang bukti yang kami musnahkan berasal dari 170 jenis perkara Narkotika UU Psikotropika, Obat-obatan terlarang yang masuk UU Kesehatan, dan kepemilikan senjata tajam menindaklanjuti amanat undang-undang sudah menjadi tugas Jaksa mengeksekusi dengan cara memusnahkan barang bukti.” Bebernya.

Barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Cibadak yakni Narkotika jenis ganja, sebanyak 53 perkara dengan berat keseluruhan 1,490,7152 gram. Narkotika jenis sabu-sabu, sebanyak 57 perkara dengan berat 51,6186 gram. Obat-obatan terlarang, UU Kesehatan empat perkara dengan 35,079 butir jenis Thramadol dan Dumolis, enam lembar jenis Alpazolam, dan 30 lembar jenis Riklona. Senjata tajam, sebanyak 54 perkara. Serta Perjudian berupa kartu, sebanyak dua kotak kartu remi. (Dtk/Rat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *