Nganjuk, HarianForum.com- Tengah asik ngopi, di warung Kopi termasuk Ds. Lambangkuning, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk, AP warga Kec. Jatikalen Kab. Nganjuk bersama MIM (36th) warga Ds. Begendeng Kec. Jatikalen, Kab. Nganjuk dilakukan penggeledahan oleh Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk, Rabu (24/06).
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto mengatakan saat dilakukan penangkapan dan penggledahan AP ditemukan barang bukti berupa 95 butir pil dobel L yang dibungkus sobekan kantong kresek warna hitam disimpan didalam saku celana depan sebelah kanannya. Menurut keterangan AP, dirinya mendapatkan pil dobel L tersebut dari MIM.
MIM yang juga dilakukan penggeladahan, tim menemukan barang bukti berupa 2 butir pil dobel L yang dibungkus grengjeng rokok yang disimpan disaku celana depan sebelah kanan dan 1 buah Hp Merk Samsung warna putih yang digunakan sebagai alat transaksi.
MIM mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dari AH (19th) warga Ds. Lambangkuning, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk. Selanjutnya Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap AH dirumahnya.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 75 butir pil dobel L, dibungkus sobekan kresek warna hitam dan dimasukan dalam kantong kresek warna hitam disimpan di saku celana depan sebelah kanan, uang sisa penjualan sebesar Rp. 10.000,- yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri, dan 1 buah Hp Merk Samsung warna Gold yang digunakan sebagai alat transaksi.
Saat diintrogasi, AH mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dari DK warga Kertosono, Kab. Nganjuk yang saat ini masih dalam pencarian. Dan selanjutnya tersangka, saksi berikut barang bukti saya serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Red)