HarianForum.com- Pupuk merupakan salah satu faktor produksi yang penting di bidang usaha pertanian dan pangan agar memperoleh hasil produktivitas yang tinggi dan baik. Saat ini pemerintah tengah gencar gencarnya melakukan injeksi produksi pertaian melalui beberapa kebijakan. Pemerintah sendiri telah menciptakan kartu yang dirancang khusus untuk para petani membeli pupuk bersubsidi, kartu ini dinamakan Kartu Tani dan sudah mulai beroperasi sejak tahun 2018 dan rencananya pada tahun 2020 ini Kartu Tani ini akan mulai efektif dan dimaksimalkan penggunaannya. Tapi, apakah pupuk bersubsidi ini benar-benar dikeluarkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani?
Jumlah pupuk bersubsidi yang dialokasikan oleh Pemerintah pada tahun 2019 adalah sejumlah 9,55 juta ton, meliputi jenis pupuk urea, NPK, dan ZEA. Berdasarkan harga di pasar pupuk bersubsidi saat ini dijual seharga Rp1.800,00 sedangkan pupuk non subsidi pada umumnya dijual dengan harga Rp4.500,00. Melihat selisih harga ini dapat dilihat bahwa dengan adanya pupuk bersubsidi dapat menekan biaya produksi sekitar Rp25,5 T. Adanya penekanan biaya produksi akibat pupuk bersubsidi ini akan membawa dampak positif untuk harga jual pasar yang ditawarkan kepada konsumen.
Selama ini kebanyakan masyarakat berpendapat bahwa pupuk bersubsidi hanya menguntungkan para petani. Padahal disisi lain, sebenarnya pupuk bersubsidi tidak berpengaruh signifikan terhadap keuntungan atau margin keuntungan yang diterima oleh petani. Jadi, secara tidak langsung konsumenlah yang menerima manfaat dari penggunaan dan peredaran pupuk bersubsidi ini, konsumen mendapatkan barang kebutuhan dengan harga yang terjangkau dan stabil. Pemerintah sendiri juga merasakan manfaat dari pupuk bersubsidi, harga yang stabil ini akan mencegah inflansi terhadap kebutuhan barang pokok (primer) karena jika tidak ada pupuk bersubsidi akan mengakibatkan terjadinya lonjakan kenaikan harga pangan yang akan menganggu stabilitas perekonomian di Indonesia.
Dapat disimpulkan bahwa sebenarnya pupuk bersubsidi ini didistribusikan untuk menyeimbangkan dan menstabilkan perekonomian negara serta mencegah terjadinya inflansi kebutuhan barang dan bahan pokok. Jadi, untuk siapa sebenarnya pupuk bersubsidi dialokasikan?
Penulis : Sabitha Irene Putri