Politik dan Pemerintahan

Prona Desa Sumberteguh Selesai 50 Persen Dan Langsung Diterimakan

226
×

Prona Desa Sumberteguh Selesai 50 Persen Dan Langsung Diterimakan

Sebarkan artikel ini
Bupati Jombang Nyono Suherli Dalam Acara Penyerahan Sertifikat Prona di Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang

Jombang, HarianForum.com – Bupati Jombang Nyono Suharli menyerhakan 350 dari total 740 Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang lebih dikenal dengan nama Program Nasional Agraria (Prona) kepada warga Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang dipendopo Desa Sumberteguh pada Kamis (05/10/17).

Nyono Suharli mengatakan, dari program yang diselenggarakan pemerintaah pusat itu, Kabupaten Jombang mendapat jatah 23 ribu dan dipastikan akan selesai diakhir tahun 2017 nanti. Hingga saat ini, sementara yang sudah diselesaikan sekitar 13 ribu, sisanya bisa diselesaikan ditahun 2017, lanjutnya.

“Tahun ini kita mendapat jatah sebanyak 23 ribu sertifikat dan akan selesai diakhir tahun 2017, dan semoga ditahun depan jatah itu akan bertambah seperti yang sedang kami usulkan yakni 50 ribu sertifikat PTSL.” Pungkas Nyono Suharli.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasiaonal (BPN) Ribut Hadi Cahyono menjelaskan, untuk tahun 2017 PTSL mengalami peningkatan yang cukup signifikan jumlahnya dibandingkan dengan tahun 2016.

“PTSL tahun 2017 dikabupaten Jombang sebesar 23 ribu, ini mengalami peningkatan signifikan hingga 10 kali lipat, dibanding tahun 2016 yang jumlahnya hanya 2 ribu saja.” Ungkap Ribut.

Target BPN ditahap pertama ini harus selesai 13 ribu dan sisanya dapat diselesaikan ditahap kedua, lanjut Ribut. “Target kita 13 ribu untuk tahap pertama dari April hingga Oktober dan sudah kita selesaikan, sisanya 10 ribu untuk tahap dua target kita selesai pada akhir tahun ini.” Tandasnya.

Disinggung soal biaya sertifikat PTSL yang dibebankan kepada warga Ribut mengaku tidak ada biaya yang dibebankan kepada warga terkait dengan sertfikat, tetapi untuk operasional, Patok, Materai Peserta PTSL dikenakan biaya 150 ribu dan itu sudah ada MOU nya.

“Ada MOU antara menteri dalam negeri, Menteri ATR/BPN, Menteri Pemerintah Desa untuk penarikan dana yaitu untuk patok dan materai. Istilahnya operasional perangkat dengan Total 150 ribu untuk Jawa dan Bali.” Pungkas Kepala BPN Jombang Ribut Hadi Cahyono.

Sedangkan Abdul Rohman (35) warga Dusun Sumberjo, Desa Sumberteguh cukup senang dengan Program PTSL. Menurutnya, dengan PTSL ini ia mengaku mudah dalam mengurus sertifikat tanahnya, selain itu status kepemilikan menjadi jelas.

“Alhamdulilah, senang dengan program ini (PTSL,red) prosesnya mudah, sehingga status tanah kepemilikannya jadi jelas dan dapat mengurangi masalah sengketa tanah dikemudian hari.” Ujar Abdul yang pertama kali urus sertifikat melalui program PTSL. (tof/nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *