Jombang, HarianForum.com- Unit Reskrim Polsek Jombang kembali ungkap diduga tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan, pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2019 sekira pukul 21.00 wib di Perumahan Griya Jombang Indah blok B6 RT. 4 RW. 5 Desa Jombang Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.
Pelaku Mohammad Febriyanto (24th) warga Jl. Raden patah nomor 16 B RW. 8 RT. 6 Kelurahan Kepanjen Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, dengan sengaja memasuki rumah Mochamad Rizal Adi Sudrajat (25th) warga Perumahan Griya Indah Jombang RT. 4 RW. 04 Desa Jombang Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang dengan cara merusak pintu dan akan mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Hal tersebut, berawal sekira pukul 21.00 wib, tersangka dengan sengaja memasuki rumah korban yang sementara rumah ditinggal penghuninya (kosong), kemudian ada seorang laki laki yang memasuki rumah dengan cara memanjat dan merusak atau mencongkel pintu atau jendela rumah milik korban.
Selanjutnya korban pulang dan pintu serta jendela rumah sudah dalam keadaan rusak serta berantakan, akhirnya korban meminta tolong kepada Kafid (50th) dan Rahmatio Putra Kurniawan (24th) warga setempat, untuk menghubungi Polsek Jombang.
Kemudian dilakukan pencarian tersangka dan diketemukan tersangka masih didalam rumah korban dengan cara bersembunyi dikamar milik korban. Selanjutnya tersangka diamankan untuk dibawa ke Polsek Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu Polsek Jombang juga mengamankan 1 (satu) buah obeng besi sebagai barang bukti. Dari kejadiantersebut tersangka dikenakan tindak pidana pasal 363 yo 53 KUHP.(Nur/Tofa)