Jombang, HarianForum.com- Senin tanggal 04 Februari 2019 sekira jam 21.30 wib Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis pil double L.
Di depan Alfamart Jl. Cakdurasim Kelurahan Kepanjen Kecamatan/Kabuoaten Jombang, Abdul Cahyi Fanani (22th) warga Dusun/Desa Mojokrapak Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang tertangkap tangan petugas Unit Reskrim Polsek Jombang yang telah mengedarkan Narkoba jenis pil double LL.
Awalnya Unit Reskrim Polsek Jombang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba. Pada hari Senin tanggal 04 Februari 2019 sekira pukul 21.30 Wib Unit Reskrim Polsek Jombang menindak lanjuti informasi terkait adanya peredaran narkoba jenis duoble LL.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Jombang langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan penangkapan serta penggeledahan yang dicurigai seorang laki laki di depan alfamart jalan cakdurasim Kelurahan Kepanjen Kecamatan/Kabupaten Jombang yaitu Abdul Cahyi Fanani.
Kemudian benar didapatkan barang bukti yang dibawa diduga pelaku didalam bungkus plastik terdapat obat terlarang jenis Pil double LL warna putih sebanyak 40 butir serta sebuah HP merk ASUS hitam biru.
Selanjutnya pelaku diamankan untuk dibawa di Polsek Jombang serta dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat hal tersebut, pelaku dikenakan pasal 196 Undang-undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(Nur/Tofa)