Nganjuk, HarianForum.com- Sebelumnya, Agus Musonib dan Arif Wibowo telah melaporkan ke Mapolres Nganjuk kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa copy KTP, dan juga dokumen nikah oleh Supadi, oknum Kepala Desa Tarokan Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, namun nampaknya belum juga ada titik terang, akhirnya salah satu warga Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri bersama Aloka, melaporkan kasus ini ke Mapolda Jatim.
Dalam Pelaporannya, ada dua oknum kepala desa yang dilaporkan ke Mapolda Jatim, masing – masing woko, yang pertama oknum Kepala Desa Kaliboto, yang diduga sebagai pembuat dokumen palsu.
Kemudian yang kedua Supadi, oknum kepala desa tarokan, diduga sebagai pemesan yang juga sebagai pengguna dokumen untuk menikah lagi dengan seorang gadis di Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.
Setelah melapor ke Mapolda Jatim, Dono Utomo mengatakan, sesuai tanda bukti laporan yang ia terima, ia bersama Aloka ke Mapolda Jatim guna melaporkan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu, dalam akta otentik atau pemalsuan administrasi kependudukan.
Dirinya mengaku juga telah mendapatkan LP, surat tanda bukti lapor. ia juga menunjukan LP dari Polda Jatim, serta surat keterangan dari Dinas Kependudukan, ia dan Aloka akan mengawal hingga tuntas kasus ini hingga ke persidangan.
Sebelum berangkat ke Mapolda Jatim, Aloka, menambah bukti untuk memperkuat laporan, dari kantor Catatan Sipil. Sesuai surat keterangan kantor Catatan Sipil, NIK dan juga nomer KK Supadi tidak sesuai dengan data kependudukan, dari daftar resmi kantor Catatan Sipil, NIK tersebut, atas nama Abdul Rohman, warga Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, sementara nama Supadi tidak tercantum dalam daftar KK tersebut.(Nur)