Blitar, HarianForum.com- Peristiwa aksi memalukan di Maxi Brillian karaoke beberapa waktu yang lalu, akhirnya berbuntut tuntutan penutupan tempat hiburan atas terjadinya kasus tarian telanjang.
Semua elemen baik organisasi kemasyarakatan dan organisasi mahasiswa sepakat meminta penutupan salah satu tempat hiburan karaoke yang yang sempat menggegerkan masyarakat Blitar, dengan adanya penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Jatim adanya aksi tarian striptis.
Memenuhi janjinya aksi turun jalan, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Blitar (Unisba), terbukti menggelar aksi turun jalan untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah kota Blitar agar secepatnya mengeksekusi penutupan karaoke Maxi Brillian.
Sebelum peserta aksi bergerak ke kantor pemerintah kota, dan kantor DPRD kota Blitar, terjadi insiden di depan Mapolresta dengan adanya ketegangan antara mahasiswa dengan anggota polresta Blitar, namun kejadian yang sempat menarik perhatian peserta aksi dan wartawan tersebut, tidak menyurutkan aksi mahasiswa untuk melakukan aksi tuntutannya.
Saifudin, kooordinator aksi menyatakan dengan tegas kepada Pemerintah kota Blitar untuk secepatnya menutup karaoke Maxi Brillian. Selain meminta kepada pemerintah kota, mahasiswa Blitar juga melakukan permintaan kepada DPRD kota Blitar dan kepolisian agar dengan serius segera menindak tempat karaoke yang telah mencedarai masyarakat kota Blitar dengan adanya pertunjukkan yang tidak sesuai baik budaya apalagi agama. Mahasiswa menolak, Blitar dikotori dengan adanya tempat hiburan sekaligus menjadi sarang praktik prostitusi secara terselebung.
Pada hari yang sama, ruang sidang DPRD kota Blitar dipenuhi elemen masyarakat dan mahasiswa untuk melakukan dengar pendapat dengan fraksi fraksi DPRD kota Blitar.Elemen yang terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa Unisba, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Gerakan Pemuda Ansor, Pemuda Muhamadiyah, Barisan Ansor Serbaguna, Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhamadiyah, Front Pembela Islam, Jamaah Ansharu Syariah, Ikatan Pelajar Nahdhatul Ulama, Ikatan Pelajar Putri Nahdatul Ulama, dan juga tokoh agama baik dari Nahdatul Ulama maupun Muhamadiyah, serta elemen masyarakat di Blitar lainnya.
Dalam dengar pendapat, kesepakatan semua fraksi menyatakan setuju pada salah satu point rekomendasi dengar pendapat, bahwa tempat hiburan karaoke ditutup dengan menunggu proses pembahasan peraturan daerah. Wakil ketua DPRD kota Blitar Totok Sugiharto, SH memimpin dengar pendapat menyampaikan setelah sidang paripurna, DPRD akan mengundang pihak terkait untuk menindaklanjuti hearing sesuai pendapat semua fraksi. ”Dengan berdasar pendapat seluruh fraksi, maka setelah sidang paripurna nanti kami akan memanggil SKPD yang terkait untuk pembahasan sebagai tindak lanjut hearing hari ini,” jelasnya.
Ketua komisi III DPRD kota Blitar, juga menegaskan untuk tempat karaoke harus ditutup karena melanggar aturan. Menurut H. Agus Zunaidi keberadaan pemandu lagu yang berubah menjadi profesi yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang beragama dan berbudaya. ”Penyediaan pemandu lagu yang kemudian berubah profesi yang tidak sesuai, jelas melanggar aturan, bebasnya menjual minuman keras di tempat karaoke, maka karaoke di kota Blitar telah menyalahi ijin dan untuk perijinannya harus dicabut,” tegas ketua PPP kota Blitar.
Senada dengan ketua komisi III, tokoh Muhamadiyah Blitar, Joko Nurbatin menyatakan dalam waktu dua sampai tiga hari kedepan mulai keputusan hearing, pemerintah harus memberi jawaban. Dan selama liburan sekolah, tempat karaoke di kota Blitar menurutnya harus ditutup. ”Pemerintah harus bisa memberi jawaban dengan tuntutan kami dan teman teman lainnya dua sampai tiga hari, terhitung mulai hari ini untuk menutup karaoke Maxi Brillian karena disinyalir melanggar aturan yang ada. Untuk waktu liburan sekolah, pemerintah juga harus menutup seluruh karaoke di kota Blitar sebagai antisipasi perihal yang negatif,” tutur penggiat Gerakan Nasional Anti Narkotika Blitar. (Anis)