Peristiwa

Memalsukan Merek Beras Premium, Satgas Pangan Polda Jawa Timur Ringkus Pelakunya

180
×

Memalsukan Merek Beras Premium, Satgas Pangan Polda Jawa Timur Ringkus Pelakunya

Sebarkan artikel ini

HarianForum.com- Merek beras premium Mentari yang memiliki kode MTR kini dipalsukan menjadi MRI, dan berisikan beras dengan kualitas medium. Satgas Pangan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pemalsuan merek beras tersebut.

“Yang asli MTR Mentari kemudian dipalsukan oleh pelaku menjadi MRI Mentari. Kemudian mutunya bahwa beras Mentari ini adalah beras premium, ini oleh pelaku juga dipalsukan menjadi beras premium padahal ini adalah beras medium,” ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso saat rilis di Mapolda Jatim, Kamis (30/8/2018).

Setelah laporan diterima, Satgas Pangan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di UD MRI/Leo Jaya yang beralamat di Kedung Kandang, Malang. Petugas pun menyita 592 karung beras berukuran 25 kg. Setelah itu, beras sitaan tersebut diuji mutunya dan hasilnya dipastikan jika mutu beras adalah medium.

Lebih lanjut Agus menambahkan, “Mereka juga melakukan upaya-upaya pemasaran untuk meningkatkan mutu pemalsuan merek, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris mutu standarnya ini tidak sesuai dengan yang ada di kriteria-kriteria di sini,” tambah Agus.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka yang berasal dari Blimbing, Malang. Selain menyita ratusan beras, dari tersangka berinisial HNT ini.

Polisi juga menyita beberapa kantung plastik untuk pengemasan. Ada 10 plastik kemasan yang berukuran 5 kilogram yang digunakan pelaku untuk memalsukan merek. Tak hanya itu, petugas juga menyita 4.005 lembar sak atau karung kemasan kosong dan 2 lembar nota asli penjualan beras.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal berlapis. Di antaranya pasal 100 ayat (1) atau ayat (2) no 20 tahun 2016 tentang merek dengan ancaman penjara empat tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar; pasal 102 UU no 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 200 juta.

Pelaku juga akan dikenakan pasal 144 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan ancaman pidana paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar serta pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Ini melakukan pelanggaran undang-undang nomor 8 tahun lagu 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegas Agus.

Hal ini terungkap berdasarkan laporan dari karyawan di salah satu pertokoan yang menduga ada penggunaan merek tanpa hak. Merek beras yang dipalsu tersebut sangat mirip dengan beras Mentari.

Satgas Pangan Polda Jatim mengaku akan menindak beberapa kasus serupa sebab kasus semacam ini akan menciptakan keraguan konsumen dalam membeli beras, terutama pada merek-merek tertentu.(Tik/Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *