Jombang, HarianForum.com – Polsek Jombang berhasil mengungkap kasus judi jenis togel, Sabtu (7/4/18). Petugas berhasil mengamankan tersangka Mohamad Dhardany Arams (39) karena telah melakukan judi togel.
Pria yang kontrak di Dusun Weru, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang itu ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB dirumah kontrakannya. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa HP warna hitam silver beserta simcard yang berisi sms titipan nomor togel uang.
Penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas mendapat informasi bahwa di wilayah Dusun Weru, Desa Mojongapit ada perjudian jenis togel. Selanjutnya Polsek Jombang melakukan penyelidikan dan ternyata benar, ada orang yang melakukan judi togel di wilayah tersebut.
Setelah informasi dirasa cukup, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Petugas lelu menemukan perjudian jenis togel di HP tersangka yang berisi titipan nomor togel dan nominal uangnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jombang guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar tindak pidana melakukan perjudian togel dengan taruhan uang tanpa ijin sebagaimana dimaksud Pasal 303 KUHP. (tof/nur)