Tuban, HarianForum.com – Tindakan tak terpuji dilakukan Widayat (35) warga Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Pria ini diduga telang mengedarkan psikotropika jenis karnopen di wilayah setempat. Widayat tidak bisa berkutik saat ditangkap di rumahnya, Sabtu (7/4/18) sekitar pukul 18.30 WIB.
Wakapolsek Montong Ipda Suparto saat dikonfirsmasi membenarkan kejadian tersebut, “Kami menerima laporan dari masyarakat kalau tersangka sering menjual obat terlarang tersebut, kemudian anggota menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Akhirnya tersangka bisa kami amankan.” Terangnya.
Suparto mengungkapkan bahwa, selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 pil karnopen dan uang tunai sebesar 50 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
“Tersangka sudah kami amankan untuk ditindak lebih lanjut dan atas ulahnya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tentang kepemilikan narkotika secara tidak sah.” Pungkas Suparto. (Tbn-01/Frm)