Jombang, HarianForum.com – Unit Reskrim Polsek Ngoro berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika. Ketiganya diamankan petugas saat pesta sabu di salah satu rumah pelaku, Rabu (21/3/18) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan dirumah tersangka bernama Deli Yohanes alias Tungkek (35) di Dusun Ngepeh, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupeten Jombang. Sedangkan dua tersangka yang juga ikut pesta sabu adalah Daniel Tri Susanto alias Sarmo (31) yang rumahnya masih satu dusun dengan tersangka Tungkek.
Satu lagi adalalah Iwan Sulistiono (33) warga Dusun Rangagung, Desa Kebondalem, Kecamatan Ngoro. Ketiganya tertangkap tangan memiliki, menguasai dan menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis sabu.
Selan itu, petugas juga mengamankan barang bukti saat penggerebekan, yakni seperangkat alat hisap sabu berupa bong dan sedotan plastik, 2 buah korek api warna merah dan ungu, 3 buah potongan sedotan warna putih, 1 plastik klip terdapat sisa sabu seberat 0,4 gram, 25 plastik klip warna putih bekas sabu, dan 1 buah HP warna biru.
Selanjutnya, ketiga tersangka digelandang ke Polsek Ngoro untuk penyidikan lebih lanjut. Atas ulahnya, ketiganya harus mendekam dibalik jeruji besi dan terancam tindak pidana Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) huruf a UU RI No.35 Tahn 2009 tentang Narkotika. (tof/nur)