Jombang, HarianForum.com – Petugas Polsek Peterongan Jombang berhasil meringkus pelaku curanmor. Tak hanya seorang, petugas meringkus dua orang pelaku curanmor dan seorang penadah.
Penangkapan tersebut bermula saat adanya laporan pada Senin (12/3/18) sekitar pukul 15.00 WIB akan ada transaksi jual beli mesin motor roda dua secara online. Selanjutnya, dipimpin oleh Kapolsek, peyelidikan pun dilakukukan.
Sekitar pukul 23.30 WIB petugas berhasil menangkap Risal Bagus Ferdiansyah (22) warga Desa Gadungan, Kecamatan Pancu, Kabupaten Kediri. Risal merupakan seorang penadah, dirinya diamankan saat transaksi di depan Patung Garuda, Pare, Kediri.
Dari pengembangan kasus yang telah dilakukan, Selasa (13/3/18) sekitar pukul 06.00 WIB petugas berhasil menangkap dua pelaku curanmor di Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Dua tersangka adalah Arisanto (37) warga Desa/Kecamatan Peterongan dan Purdianto (25) pemuda Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito. Kedua pria bertatto itu langsung digelandang petugas ke Polsek Peterongan untuk peyidikan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 unit sepeda motor berbagai merk, 2 mesin protolan sepeda motor, 1 buah kerangka sepeda motor, 2 HP dan uang sebesar 250 ribu.
Diduga pelaku dijerat tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ke 4e dna 5e KUHP. Selanjutnya petugas juga memeriksa para saksi dan mengembangkan kasus ini guna menemukan pelaku dan barang bukti lainnya. (tof/nur)