NGANJUK, HarianForum.com – DPRD Kabupaten Nganjuk kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) beserta lampiran lengkap dengan nota keuangan Tahun Anggaran 2023. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nganjuk pada Rabu (05/06/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Jianto. Hadir dalam rapat tersebut PJ Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk Nur Solekan, Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, anggota DPRD Nganjuk, Staff Ahli Bupati dan Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk, Forkopimda Kabupaten Nganjuk, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Nganjuk.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan ini harus telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Nganjuk disusun sesuai jadwal yang ditentukan dan disampaikan kepada BPK Perwakilan Jawa Timur pada tanggal 5 Maret 2024. Pemeriksaan dilakukan mulai tanggal 6 Maret 2024 hingga 4 April 2024. Hasil pemeriksaan atau audit atas laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 2 Mei 2024.
Dalam sambutannya, PJ Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna menyatakan rasa syukur karena Kabupaten Nganjuk kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Alhamdulillah Kabupaten Nganjuk memperoleh kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Terima kasih kepada seluruh jajaran legislatif maupun eksekutif yang telah mendukung dan berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Sri Handoko Taruna.
Selanjutnya, PJ Bupati Nganjuk menyerahkan Raperda Kabupaten Nganjuk tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD beserta lampiran lengkap dengan nota keuangan Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Nganjuk.
Saat diwawancarai di lokasi, PJ Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna menyampaikan hasil audit secara garis besar. “Kabupaten Nganjuk telah dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kami ingin terus meningkatkan pelaksanaan anggaran ini dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan bahwa Kabupaten Nganjuk telah mendapatkan opini WTP untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut. “Harapannya, setelah penyerahan kepada kami, akan dibahas mana yang perlu dievaluasi sehingga DPRD dapat memberikan rekomendasi kepada bupati dalam rangka pelaksanaan APBD untuk tahun-tahun berikutnya agar menjadi lebih baik sesuai regulasi yang ada,” ujarnya.