Jombang, HarianForum.com – Sedikitnya ada 5 orang diamankan petugas Satreskrim Polres Jombang. Mereka ditangkap lantaran melakukan judi sabung ayam dan judi dadu di lokasi yang sama.
Penangkapan terhadap warga tersebut dilakukan usai petugas Satreskrim Polres Jombang melakukan penggerebekan di sebuah tegalan di Dusun Sumbergurit, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Minggu (25/2/18) sore.
Petugas memergoki warga sedang asyik bermain judi sabung ayam dan judi dadu di sebuah tegalan. Mengetahui kedatangan petugas yang mendadak, sontak saja membuat para penjudi kalang kabut dan kabur ke segala arah.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena sejak beberapa hari ini di lokasi tersebut dijadikan kalangan untuk sabung ayam.” Ucap Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi melalui ponselnya.
Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung koordinasi dan mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan. Selain mengamankan lima orang warga, polisi juga mengamankan barang bukti yang tidak sempat dibawa kabur.
Barang bukti tersebut berupa satu set alat dadu (mata dadu, tempurung dan alas), bak mandi dan timbo, spon untuk memandikan ayam, jam dinding, keber terbuat dari kain kasur, ayam aduan sebanyak 7 ekor, 3 kurungan, kiso sebanyak 7 buah, satu unit genset, serta 27 unit sepeda motor yang ditinggal lari pemiliknya.
Selanjutnya seluruh barang bukti dan pelaku yang tertangkap dibawa ke Mapolres Jombang untuk proses selanjutnya.(tof/nur)