Berita

Menghitung Arah Jatuhnya Pulung Dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.

474
×

Menghitung Arah Jatuhnya Pulung Dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Sebarkan artikel ini

Blitar, Harian Forum.com – Pulung dalam mitologi Jawa juga dikenal dengan wahyu yang datangnya dari langit.Bagi sebagian masyarakat, pulung ditafsirkan sebuah sinyal yang berhubungan dengan derajat terutama jabatan pemerintahan.Meskipun bersifat metafisis, pulung dipercaya sebagai tanda alam yang cukup menarik perhatian hingga saat ini.

Suasana menghadapi pemilihan kepala daerah dengan mengikuti dinamika politik, bukan menggunakan ilmu nujum atau ramalan, akan tetapi meruntut perhitungan dari pengamatan, jatuhnya pulung lebih berpotensi mengarah pada incumben atau petahana apabila maju kembali untuk berkompetisi pada pemilihan kepala daerah mendatang.

Alasan jatuhnya pulung atau juga dikenal andaru atau ndaru dengan perwujudan benda langit bintang berekor dengan cahaya kuning kemilau dipadu pada sisi pinggir berwarna kemerah – merahan, secara logika incumben telah diuntungkan oleh popularitas dan otoritas.

Pada tahapan pemilihan umum legislatif dan pemilihan calon presiden maupun calon presiden, pemungutan suara bakal dilaksanakan pada tanggal 14 Pebruari 2024, sementara tahapan pemilihan kepala daerah diselenggarakan tanggal 27 Nopember 2024.Bila dihitung dari pemungutan suara pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum calon presiden dan calon wakil presiden dengan pemungutan suara pilihan kepala daerah, terdapat jarak waktu kurang dari 10 bulan.

Belum lagi dalam pemilihan calon presiden dan wakil presiden, ternyata pasangan calon tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen berdasarkan jumlah suara dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah dari jumlah provinsi di Indonesia, maka sesuai aturan dilakukan penyelenggaraan pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden putaran kedua, yang dilaksanakan pada 26 Juni 2024.

Dengan perhitungan waktu antara pemilihan umum dengan pemilihan kepala daerah, terutama bila terjadi dua putaran pada pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden, kandidat rival atau pesaing petahana memiliki waktu yang terbatas untuk memperkenalkan figur kandidat kepada masyarakat.Sedangkan bagi incumben persoalan waktu untuk sosialisasi bukan persoalan yang urgen, mengingat popularitas sudah dimiliki dimana masyarakat masih menyimpan ingatan akan figur incumben.

Selain popularitas, otoritas dan kebijakan pengelolaan keuangan juga dimiliki oleh incumben, menjadi modal terbangunnya ruang gerak dalam merangkai jaringan sampai level paling bawah melalui kebijakan – kebijakan strategis yang dijalankan untuk memperoleh korelasi dari masyarakat calon pemilih.

Sedangkan kandidat pesaing yang akan menghadapi petahana dalam pemilihan umum kepala daerah, realitanya hingga sampai saat ini belum tampak figur seperti pada pemilihan kepala daerah sebelumnya, dimana jauh – jauh hari telah terekspose di media – media publik atau tampil pada alat peraga kampanye.Bila kondisi tersebut terus terjadi, besar kemungkinan akan mempengaruhi turunnya atensi
calon pemilih yang mempunyai perbedaan pandangan dengan incumben pada pemilihan kepala daerah, sehingga menjadi keuntungan bagi kandidat petahana.

Faktor – faktor sebagai penyebab belum terlihatnya sosok calon, dikarenakan partai politik maupun masyarakat saat ini masih terkonsentrasi pada pemilihan umum legislatif dan calon presiden serta calon wakil presiden.Selain itu, tingginya biaya politik seiring dengan berkembangnya fenomena profesionalitas politik dan kampanye tidak dibarengi dukungan pendanaan dari internal yang maksimal, menjadikan rival petahana yang akan maju sebagai kandidat pada umumnya menggunakan dukungan baik dari personal atau kelompok bisnis dengan timbulnya kompensasi di kemudian hari, dan beban tersebut menjadi salah satu alasan kegamangan.

Politisi yang mempunyai pengalaman dan jabatan di legislatif dengan popularitas yang dimiliki, konstituen yang jelas, mempunyai kemampuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebenarnya paling ideal untuk menghadapi incumben.Namun menilik aturan keharusan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah, calon kandidat akan berfikir lebih panjang lagi.

Ditambah pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak hanya berlangsung satu putaran untuk semua daerah kecuali pemilihan kepala daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bagi kandidat yang maju terutama rival petahana, harus mempertimbangkan secara matang terutama persoalan dana yang akan dikeluarkan.

Incumben dalam kompetisi memiliki peluang yang lebih terbuka, namun kemenangan bukan sebuah keniscayaan atau kepastian.Menjadi pemikiran dengan situasi pada pusaran tahun politik, bisa diyakini incumben lebih leluasa kembali tampil sebagai pemenang, apalagi bila rivalitas incumben masih memiliki elektoral rendah.

Calon kandidat rival petahana yang berkeinginan maju, segera mungkin memulai membangun jaringan tim pemenangan yang benar – benar memiliki kredibilitas yang tinggi.
Tergabung dalam tim pemenang, setiap personal harus memiliki kemampuan membangun potisioning dan personal branding sebagai upaya menumbuhkan elektoral calon kandidat, dengan turun langsung bertemu masyarakat calon pemilih.

Diperlukan edukasi politik dengan menyampaikan perbandingan rekam jejak calon kandidat yang didukung dengan rekam jejak calon kandidat rivalnya secara obyektif sesuai dengan fakta yang ada, berdasarkan data – data akurat, serta memberi solusi dengan persoalan yang dirasakan oleh masyarakat.(Ans).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *