Berita

Uang Ganti Rugi Pembebasan Tanah Jalan Tol Keker, Diserahkan Bertahap

430
×

Uang Ganti Rugi Pembebasan Tanah Jalan Tol Keker, Diserahkan Bertahap

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com – Proyek Pembangunan Strategis Nasional Jalan Tol Kertosono – Kediri, sebanyak 7 warga Desa Kedungsoko Kecamatan Sukomoro telah dilakukan pembebasan lahan milik mereka, dan menerima pencairan uang sebagai ganti rugi sebesar 3, 9 Milyar untuk 7 orang, yang diserah terimakan di Balai Desa Kedungsoko ( 10/12/2023).

Pencairan uang sebagai ganti rugi lahan milik 7 warga, dengan kepemilikan 8 bidang tanah, ini ada 1 orang yang memiliki 2 bidang tanah yang terdampak proyek, yaitu tanah milik Didik Mujianto ( 71), dengan luas pembebasan yaitu 1. 653 meter persegi.

Di sampaikan Didik, bahwa nantinya uang itu untuk dibagikan kepada keluarganya, dan yang pastinya, nantinya juga untuk membeli tanah sawah lagi ” ujarnya.

Disampaikan juga Siti Masfufah ( 71) yang juga menerima pembayaran ganti rugi lahan tanah, meski nilainya tak sebanyak Didik, Siti mendapatnya ganti rugi sebesar 0, 5 Milyar, untuk pembebasan lahan miliknya seluas 508 meter persegi, ” tentunya yang pasti uang tersebut kami akan membeli tanah ( sawah ) lagi ” ujarnya.

Sedangkan Yeri Agung Nugroho selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah Tol Kertosono – Kediri, menyampaikan bahwa untuk pembayaran ganti rugi pembebasan tanah untuk proyek Jalan Tol KeKer, ini dilakukan secara bertahap dan akan terus berkelanjutan.

” Lembaga Manajemen Aset Negara ( LMAN ), telah menyetujui dokumen kepemilikan dari 7 warga Kedungsoko, hal ini seperti yang diungkapkan Kasi Pengadaan dan Pengembangan Tanah Tol BPN Kabupaten Nganjuk, Rijatnoko ” jelas Yeri Agung.

Lebih lanjut disampaikan Yeri Agung, bahwa sebelumya juga sempat dicairkan untuk 37 warga Desa Kedungsoko, kemarin pada Tanggal 8 Desember 2023, dan pada hari ini dicairkan 7 warga, dengan kepemilikan 8 bidang tanah, karena ada 1 orang yang memiliki 2 bidang tanah yang terdampak proyek.

” Setelah memberikan ganti rugi bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), dan dengan demikian, sudah ada 44 orang yang menerima uang pembebasan tanah terdampak proyek Jalan Tol Kertosono – Kediri ( Keker ) untuk Desa Kedungsoko Kecamatan Sukomoro ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *