Peristiwa

Guru SD Ini Tega Cabuli Muridnya di UKS

206
×

Guru SD Ini Tega Cabuli Muridnya di UKS

Sebarkan artikel ini
MH Pelaku Pencabulan Saat Diamankan di Mapolres Banjarnegara (dtk)

Banjarnegara, HarianForum.com – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini seorang guru SD di Banjarnegara berinisial MH (56) dibekuk polisi karena melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri.

Kejadian ini bermula pad 9 Januari 2108 lalu, saat itu korban mengadu kepada ibunya dirumah. Korban juga mengatakan bahwa guru yang berstatus sebagai PNS itu melakukan aksi bejatnya di lingkungan sekolah, yakni di UKS.

Kapolres Banjarnegara AKBP Nona Pricilia Ohei mengungkapkan, “Iming-iming sebelum menjalankan aksinya tidak ada. Tetapi setelah melakukan pencabulan, pelaku memberikan uang 20 ribu pada korban.” Ujarnya di Mapolres Banjarnegara, Jumat (2/2/18).

Terkait adanya korban lain, Nona menuturkan hingga saat ini belum ada pengembangan bertambahnya korban pencabulan oleh pelaku yang merupakan guru kelas IV SD. “Untuk korban lain, berdasarkan pengembangan sementara tidak ada (korban lain). Dan pencabulan ini dilakukan sekali di ruang UKS.” Pungkasnya.

MH yang merupakan warga warga Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena melanggar pasal 82 Undang-undang perlindungan anak.

Selain itu, karena pelaku merupakan tenaga pendidik, hukuman ditambah sepertiga. “Karena ini pelaku adalah guru atau tenaga pendidik ancaman hukumannya ditambah sepertiga.” Tambahnya.

MH mengaku kepada petugas sering makan bersama dengan anak didiknya. Sedangkan korban, menurutnya berasal dari keluarga kurang mampu. Sehingga saat itu MH ingin memberikan uang untuk membeli buku.

Dikatakan oleh MH, “Tetapi saat berduaan tidak ada siapa-siapa lagi baru saya khilaf. Sebelumnya saya memang berinisiatif membantu karena ada dua buku pelajaran. Sedangkan satu buku harganya 10 ribu.” Ujarnya. (Dtk/Frm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *