Serba-serbi

Tebang Pohon Durian, Nenek 92 Th di Sumut Menangis Dengar Putusan Hakim

228
×

Tebang Pohon Durian, Nenek 92 Th di Sumut Menangis Dengar Putusan Hakim

Sebarkan artikel ini
Saulina boru Sitorus (Oppu Linda) Saat Berada di PN Balige (tri)

Tobasa, HarianForum.com – Saulina boru Sitorus (92) atau Oppu Linda dituntut hukuman satu bulan 14 hari. Hakim Ketua, Marshal Tarigan di PN Balige, Tobasa, membacakan putusan tersebut, Senin (29/1/18) di Pengadilan Negeri (PN) Balige.

Kasus yang menjerat Oppu Linda terjerat pengrusakan, setelah dituduh menebang pohon durian milik Japaya Sitorus berdiameter lima inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan Toba Samosir. Padahal, Oppu Linda berniat membangun makam leluhurnya.

Oppu Linda beberapa kali menyeka air matanya dengan sapu tangan berwarna putih saat menjalani persidangan. Nenek yang sehari-hari bertentenun bertenun ini lemas mendengarkan putusan hakim.

Kuasa Hukum Oppu Linda Boy Raja Marpaung menangatakan, kecewa karena hakim tidak mengindahkan pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan pada persidangan sebelumnya.

Hakim pun dinilainya terlalu “primitif” dalam memyatakan bahwa Japaya adalah pemilik tanaman. Apalagi, hanya dengan keterangan saksi hanya didengar dari anak dan istri Japaya sendiri.

Dirinya mengatakan, “Sementara banyak saksi yang menyatakan dalam persidangan yang rumahnya berkedakatan dengan lokasi tidak pernah melihat Japaya menanam dan memanen hasil tanaman yang menjadi barang bukti tersebut.” Ungkapnya.

Sementara itu, enam anak Saulina juga terseret kasus ini dan Selasa (23/1/18) telah divonis majelis hakim PN Balige dengan hukuman penjara 4 bulan 10 hari dipotong masa tahanan.

Mereka adalah Marbun Naiborhu (46), Bilson Naiborhu (60), Hotler Naiborhu (52), Luster Naiborhu (62), Maston Naiborhu (47) dan Jisman Naiborhu (45), dan masih harus menjalani sisa masa tahanan beberapa hari lagi.

Perempuan paruh baya ini yang jika jalan harus menggunakan tongkat ini selalu menekankan jika dia dan anak-anaknya pernah minta maaf kepada penggugat yang masih terbilang saudaranya, Japaya Sitorus (70).

Namun, upaya damai tidak tercapai karena menurut pihak tergugat tidak sanggup menuruti nominal yang diminta Japaya. Dan mereka sudah dilaporkan ke polisi. Menurut mereka, Japaya Sitorus meminta uang ratusan juta sebagai syarat berdamai karena kesal dan juga menghitung segala kerugian yang diakibatkan penebangan pohon tersebut.

Padahal Oppu Linda mengaku bahwa dirinya sudah mendapatkan izin dari empunya tanah wakaf tersebut.

Saat ini dia hanya menginginkan anak-anaknya pulang dan kembali melanjutkan hidup bersama keluarganya masing-masing. Meskipun sejak awal Saulina sudah rela menawarkan dirinya dipenjara.

Alasannya karena dia lah yang menyuruh anak-anaknya membebaskan tanaman-tanaman yang sekiranya dianggap mengganggu pembangunan tambak atau makam leluhur mereka. (Tri/Frm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *