Jombang, HarianForum.com – Peredaran narkoba kini kian marak di masyarakat, tak terkecuali di Jombang. Kali ini Polsek Wonosalam berhasil meringkus pelaku ynag diduga pengedar pil Double L, Rabu (24/1/18).
Saat melakukan patroli, Anggota Reskrim Polsek Wonosalam mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jl.Raya Babatan, Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang terdapat segerombolan anak muda yang mencurigakan.
Setelah itu, petugas melakukan introgasi dan penggeledahan. Salah satu pemuda bernama Agus Hanafi kedapatan membawa 20 butir Double L, dirinya juga mengaku kepada petugas bahwa barang haram tersebut dibeli dari Edi Hariono alias Monyet (30) warga Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Petugas pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dirumahnya. Pelaku langsung digelandang ke Polsek Wonosalam beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 20 butir pil Double L disita dari saksi Agus Hanafi, serta dari Edi Hariono berupa 3 bungkus plastik berisi 2.180 butir Narkoba jenis Pil Doubel L, 30 lembar kertas grenjeng sbg bungkus pil Double L, 1 buah HP warna hitam.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat tindak pidana Mengedarkan Narkoba jenis Pil Dobel L Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (tof/nur)