Jombang, HarianForum.com – Kasus narkoba jenis sabu kini berhasil diungkap oleh Unit I Satresnarkoba Polres Jombang, Rabu (27/12/17). Tersangka yakni Wiryanto alias Darwin (45), warga Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Tersangka yang berprofesi sebagai sopir itu, diamankan petugas sekitar pukul 14.20 WIB di TKP, yakni di dalam rumahnya sendiri. Saat digerebek, petugas menemukan sejunmlah barang bukti dan tersangka tak dapat mengelak.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 Plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,29 gr, 1 buah Pipet Kaca diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,75 gr, seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 buah botol kecil warna putih berisi cairan alkohol sebagai kompor, dan 1 buah korek api warna hijau sebagai pembakar kompor.
Selain itu juga diamankan 1 buah gunting kecil warna pink, 1 sedotan plastik sebagai scrop, serta 1 buah HP warna hitam. Tersangka pun langsung digelandang petugas ke Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 (1) jo 127 (1) a UURI NO 35 Thn 2009 Tentang Narkotika. (tof/nur)