Jombang, HarianForum.com – Pemberantasan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) kini tengah gencar dilakukan oleh pihak kepolisian, kali ini giliran Polsek Jombang yang berhasil mengungkap kasus narkoba jenis pil Double L dari seorang pemuda asal Mojokerto.
Seorang pemuda bernama Alhabib Hanafi (19) warga Desa Nglinguk, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Jombang di Jl. Gatot Subroto sekitar SPBU Kelurahan Jelakombo, Kecamata/Kabupaten Jombang, Minggu (24/12/17) pukul 20.15 WIB karena diduga melakukan transaksi narkoba jenis pil Double L.
Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan, pelaku kedapatan membawa 50 butir pil Double L dalam 5 plastik klip dan masing-masing klip berisi 10 butir. Selanjutnya petugas langsung menggelandang pelaku ke Polsek Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku pun dijerat tindak pidana menjual/mengedarkan obat Ffarmasi jenis pil Duoble L (okerbaya), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 50 butir pil Double L, uang sejumlah 100 ribu, dan 1 buah handphone. (tof/nur)