Blitar, HarianForum.com- Mujianto sangat memahami alasan Bupati Blitar membentuk Tim Percepatan Pembangunan Inovasi Daerah atau TPPID Kabupaten Blitar, dengan beragumen untuk membantu pekerjaan seluruh kepala organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Blitar. Dan dengan terbentuknya TPPID Kabupaten Blitar, bisa mempengaruhi kinerja OPD yang baik dalam melaksanakan program kerja untuk kemajuan pembangunan di kabupaten Blitar.
Kepada HarianForum.com, dirinya mempunyai pendapat lain bahwa pembentukan TPPID bukan menjadi sebuah kewajiban bagi daerah dan pemerintah daerah. Dan tim yang dibentuk Bupati Blitar pada awal Nopember 2021 tersebut malah dirasakan hingga sampai saat ini tidak efektif, serta tidak jarang menimbulkan tumpang tindih dengan organisasi perangkat daerah maupun tim anggaran pemerintah daerah. Tak pelak, beberapa elemen masyarakat kabupaten Blitar terus menyoroti keberadaan tim tersebut yang dinilai tidak efektif dalam mendukung kinerja pemerintahan di daerah.
Bahkan permintaan dengan tegas untuk pembubaran Tim Percepatan Pembangunan Inovasi Daerah kabupaten Blitar juga datang dari lembaga legislatif, dimana juru bicara fraksi Gerakan Pembangunan Nasional atau GPN DPRD Kabupaten Blitar, Ansori Baidlowi telah menyampaikan dalam pandangan umum fraksinya pada forum rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang digelar pada bulan September 2022.
Selain mempunyai fungsi pengawasan dan kewenangan melakukan kontrol terhadap pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan Pemerintah Daerah, DPRD mempunyai tugas serta kewenangan untuk meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka dalam pandangan umum pernyataan dari fraksi GPN DPRD Kabupaten Blitar merupakan permintaan kepada Bupati.
Namun apabila Permintaan tersebut tetap tidak ada tindak lanjut secara subtansi, para wakil rakyat bisa menggunakan hak untuk meminta keterangan kepada Kepala Daerah, mengenai program Pemerintah Kabupaten Blitar yang dinilai penting serta memiliki dampak luas pada kehidupan masyarakat. Atau hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Blitar yang penting dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah maupun negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Yang harus kita sikapi setelah dibentuk TP2ID, hasil kinerjanya terhadap semua yang menyangkut sistem pemerintahan di kabupaten Blitar tidak menunjukkan hasil yang diharapkan. Bahkan TP2ID justru terkesan adanya pemborosan terhadap keuangan negara.Jadi menurut kami bukan langkah yang luar biasa, apabila kami terus mendorong kepada DPRD untuk menggunakan hak interpelasi maupun hak angket, setelah dilakukan analisa maupun kajian kajian secara obyektif dan mendasar,” ujar Mujianto, S.Sos.MSi
Sembari menjelaskan dirinya bersama aktivis lembaga swadaya masyarakat GANAS telah mempertanyakan Tim Percepatan Pembangunan Inovasi Daerah atau TP2ID kabupaten Blitar melalui hearing dengan komisi I DPRD kabupaten Blitar, (9/11).
Ditanya dasar pemikiran yang menganggap pembangunan di kabupaten Blitar belum atau tidak berhasil, Mujianto beragumentasi dengan mengambil dari indikator dari sudut penyerapan anggaran pemerintah kabupaten Blitar.
Diterangkan Mujianto, bahwa penyerapan anggaran pemerintah daerah mejadi indikator efektivitas kinerja pada satuan kerja perangkat daerah atau SKPD, dan hal tersebut menjadi tuntutan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja.
Berdasar data dari aplikasi pelaporan data realisasi hasil pemantauan pelaksanaan rencana kerja http://emonev.blitarkab.go.id/home, Mujianto menyampaikan pada saat ini, (12/11) di Pemerintah Kabupaten Blitar, penyerapan anggaran dengan capaian pencairan 1.696.510.010.300 dari pagu anggaran 2.706.449.272.300 atau penyerapan anggaran kurang lebih 62, 68%.
Dari infografis penyerapan anggaran pemerintah kabupaten tahun 2022, Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia atau PPI kabupaten Blitar memberi contoh pada 5 satuan kerja perangkat daerah kabupaten Blitar menyerap anggaran lebih dari 20 Milyar tertinggi, Badan Keuangan Dan Aset Daerah 79,3 %, Dinas Kesehatan 71,1 %, Badan Pendapatan Daerah 69,5 %, Sekretariat DPRD 67,8 % dan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga 66,8 %.
Sedangkan 5 satuan kerja dengan penyerapan terendah dengan anggaran lebih 20 Milyar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah 23,0% , Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 36,1% , Dinas Pertanian dan Pangan 47,5% , Rumah Sakit Umum Daerah Srengat 53,4% serta Dinas Perhubungan masih menyerap anggarsm 53,8 %.
“Bisa kita lihat dan kita menilainya bahwa TP2ID tidak memiliki fungsi sebagai mana mestinya, dengan salah satu indikator tentang serapan anggaran dimana saat ini belum mencapai 40 persen untuk pembangunan insfrastruktur, dan ini menjadi salah satu bukti. Selain itu adanya kekosongan jabatan di pemkab Blitar baik pejabat di eselon II maupun di eselon III. Kalau dikatakan TP2ID itu tim percepatan pembangunan pemerintah kabupaten Blitar, terus ini percepatan yang mana, melihat kenyataannya tidak sesuai,” terangnya dengan nada bertanya.(Ans).