Nganjuk, HarianForum.com- Diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang direncanakan sebagai Pergudangan milik PT. Cakrawala Bersaudara, yang berada di Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganon pada beberapa Hari yang lalu, Kepala Dinas Pol PP Kabupaten Nganjuk bersama Tim mendatangi area urukan guna memberikan pembinaan.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk Suharono pada 21/10/2022 sekira pukul 08.30 Wib, bahwa pihaknya mengatakan agar kegiatan diberhentikan sementara, dan lebih lanjut untuk disarankan segera kepada pemilik sudah sampai mana perijinannya untuk segera di selesaikan.
Pihaknya juga menyarankan untuk segera menyelesaikan , karena ini tugasnya untuk melakukan pembinaan, diawali dulu untuk mengambil datanya, kalau sudah full paket kita laporkan ke Pak Plt. Bupati ” ujarnya.
“Ini rencananya, sertifikat perteknya untuk pembangunan gedung, masalah melanggar zona atau tidak itu belum kami ketahui, karena kami tugasnya hanya penegak Perda, dan untuk aktifitas pengurukan sementara di hentikan dulu, menunggu PBG nya ” lanjut Suharono.
Selaku Pelaksana Proyek, Jono yang di dampingi Arifin menjelaskan bahwa intinya tadi adalah pembinaan, mengasih tahu untuk segera mengurus ijin usaha PBG, tapi itu masih dalam proses, soal urukan yang sudah ada tanamannya, ini sebelumnya sudah ada kesepakatan dan sudah dikasih tau ” jelasnya.
“Dan sementara ini kami berhenti dulu melakukan pengurukan, menindak lanjuti Petugas Satpol PP untuk stop dulu sementara melakukan pengurukan ” tambahnya.
Terkait tanaman yang sudah diuruk, pihaknya mengatakan soal tanaman dari awal sudah dikasih tahu dan sudah untuk dikosongkan, dan sudah tidak ada permasalahan, untuk pengurukan Pergudangan PT. Cakrawala Bersaudara .
(Tim)