Jombang, HarianForum.com – Penangkapan terhadap pengedar narkoba kini telah berhasil dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kesamben. Kali ini jenis narkoba yang diamankan adalah pil Double L.
Bermula saat petugas melakukan patroli di Jl. Raya Dusun Karangri, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Rabu (20/12/17) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu petugas mengamankan seorang bernama Roni karena kedapatan membawa pil Double L sebanyak 19 butir.
Dari hasil interogasi, dirinya mengaku membeli barang haram tersebut dengan harga 50 ribu dari Adam Firman Ali (18) warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung.
Berdasarkan keterangan tersebut, sekitar pukul 21.30 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku dan kemudian dibawa ke Polsek Kesamben guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti berupa 19 butir pil Double L, 1 tas warna hitam, dan 1 buah hp warna hitam berhasil diamankan petugas. Pelaku pun dijerat tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (tof/nur)